SUKABUMIUPDATE.com - Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB , Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Keputusan pengunduran diri Yusril diterima oleh 49 peserta MDP yang terdiri dari DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah, serta badan-badan khusus dan otonom PBB.
Dalam pemilihan Penjabat Ketua Umum, Ketua Mahkamah Partai PBB, Fahri Bachmid, memperoleh dukungan 29 suara, mengungguli Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor, yang mendapat 20 suara. Berdasarkan ART PBB, MDP kemudian mengesahkan Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketua Umum hingga terpilihnya Ketua Umum definitif dalam Muktamar PBB yang dijadwalkan paling lambat akhir Januari 2025.
Yusril, yang telah memimpin PBB sejak partai tersebut didirikan pada awal Reformasi tahun 1998, menyatakan bahwa sudah waktunya untuk regenerasi kepemimpinan dalam PBB. Hal itu yang menjadi alasan Yusril untuk mundur.
"Saya sudah terlalu lama memimpin partai sejak PBB berdiri di awal Reformasi tahun 1998. Sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB," kata Yusril, Minggu (19/5/2024).
Baca Juga: Yusril, Sang Maha Guru untuk Jabatan
Di usianya yang kini 68 tahun, Yusril digantikan oleh Fahri Bachmid yang berusia 46 tahun. Yusril juga mengungkapkan bahwa dia akan tetap aktif dalam dunia politik sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman panjang di bidang politik, tanpa terikat pada satu Partai Politik .
Menurut Yusril, dengan berkiprah sebagai pribadi di luar partai, dia akan lebih leluasa berkontribusi dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi bangsa dan negara.
"Terutama dalam pembangunan hukum dan demokrasi," ujarnya.
Adapun proses pengunduran diri Yusril dan pergantian kepemimpinannya dengan Fahri Bachmid berlangsung secara demokratis, sah, dan konstitusional, dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Perubahan terbatas AD/ART PBB serta pengangkatan Penjabat Ketua Umum akan dituangkan dalam Akta Notaris dan segera dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) sesuai ketentuan UU Partai Politik.
SUMBER: TEMPO.CO