SUKABUMIUPDATE.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram langsung dihadapkan kedua tersangka dari barang bukti tersebut.
"Kami sengaja menghadirkan dua tersangka dari barang bukti 500 gram sabu-sabu itu agar mereka melihat dan nantinya bisa bertobat menjadi pengedar barang haram tersebut," kata Kepala BNNP Kalsel Kombes Pol Arnowo di Banjarmasi, Rabu.
Dia mengatakan, pemilik sabu-sabu seberat 500 gram yang dimusnahkan dengan cara di blender hingga menjadi cair itu diketahui bernama Mulyadi dan Abdi keduanya memiliki hubungan paman dan keponakan.
Pemusnahan barang haram itu dilakukan di halaman kantor BNNP Kalsel pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.00 WITA.
"Sabu-sabu tersebut usai kami blender selanjutnya dibuang ke dalam septic tank," ucapnya pria yang akrab dengan awak media itu.
Kepala BNNP Kalsel itu terus mengatakan dengan adanya pemusnahan barang bukti 500 gram sabu-sabu tersebut itu sama dengan menyelamatkan lima ribu jiwa agar tidak menggunakan Narkoba.
Kegiatan pemusnahan sabu-sabu itu bertujuan untuk mencegah dan menghindari adanya penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Sebelum dimusnahkan kami sudah sisihkan sedikit untuk barang bukti proses hukum kedua tersangka nantinya di pengadilan," tuturnya usai melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNNP Kalsel meminta kepada kedua tersangka yang juga paman serta keponakan itu agar bertobat dan tidak lagi menjadi pengedar barang laknat tersebut.
"Kalian berdua kalau bisa harus bertobat karena sabu-sabu itu bisa secara cepat merusak generasi muda bangsa ini," tuturnya.
Untuk diketahui hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut di antaranya perwakilan BPOM Banjarmasin, Polda Kalsel dan dari pihak kejaksaan.