SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet mengkritisi Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Slamet yang merupakan legislator asal daerah pemilihan (dapil) Kota dan Kabupaten Sukabumi menyebut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja gagal memberikan insentif yang cukup untuk sektor pertanian Indonesia atau dalam negeri.
"Padahal UU Cipta Kerja awalnya diharapkan dapat meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja," kata Slamet saat interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-16 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca Juga: Proyek di Kalimantan Libatkan Cina, Slamet Soroti Buruknya Pengelolaan Pertanian RI
Menurut Slamet, kegagalan UU Cipta Kerja terlihat dari rendahnya akselerasi realisasi investasi, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) selama empat tahun sejak aturan ini disahkan.
"Capaiannya 4,87 persen pada tahun 2021 dan hanya meningkat secara moderat mancapai 5,07 persen pada 2023," ujar dia.
Slamet mengungkapkan kondisi di atas memperlihatkan keberadaan UU Cipta kerja tidak memberikan dampak signifikan terhadap sektor pertanian, malah meningkatnya liberalisasi pertanian dan akhirnya merugikan petani.
"Saya menyerukan kepada rekan-rekan di DPR untuk meninjau kembali keberadaan UU Cipta Kerja, khususnya terkait pengembangan sektor pertanian dalam arti luas," katanya. (ADV)