SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan draf RUU Penyiaran tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945. Dewan Pers tegas menolak RUU Penyiaran yang saat ini tengah digodok di Badan Legislasi DPR RI.
“Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak, sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945," ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Mengutip tempo.co, dalam konteks politik-hukum, kata Ninik, regulasi tersebut tidak memasukkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: RUU Penyiaran Larang Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI: Membungkam Pers
"Tidak dimasukkannya UU 40 Tahun 1999 dalam konsideran di dalam RUU ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran, termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform," tuturnya.
Kemudian, Ninik menyebut RUU Penyiaran ini menjadi salah satu alasan pers Indonesia tidak merdeka, tidak independen, dan tidak melahirkan karya jurnalistik berkualitas. “Dewan pers berpandangan, jika diteruskan, sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers kita jadi produk pers yang buruk, tidak prostitusional, dan tidak independen,” tuturnya.
Sementara dari sisi proses, Ninik menegaskan RUU Penyiaran telah menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyebut bahwa penyusunan sebuah regulasi baru harus melibatkan partisipasi publik.
"Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya," katanya.
Menurut dia, Putusan MK itu juga mengatur kalau para penyusun kebijakan harus menjelaskan kenapa masukan masyarakat tidak diintegrasikan dalam regulasi baru. “Dalam konteks RUU Penyiaran ini, Dewan Pers dan konstituen selaku penegak UU 40, tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU ini.”
Kendati demikian, Dewan Pers dan konstituen menghormati DPR maupun pemerintah yang memang memiliki kewenangan secara konstitusional untuk menyusun sebuah regulasi, terutama yang berkaitan dengan persoalan pemberitaan pers.
Sumber: Tempo.co