SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan mulai berlaku tahun 2025.
Jokowi resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Perpres itu lebih lanjut mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS. Kelas Rawat Inap Standar harus mulai berlaku tahun 2025.
Dalam pasal 103B Ayat 1 disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.
"Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," seperti dikutip tempo.co dari salinan Perpres tersebut, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Ramai-ramai Tolak Pencabutan UHC Non-Cut Off Kabupaten Sukabumi, Merugikan Warga
Melalui Perpres yang sama, Jokowi juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.
"Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit."
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut layanan KRIS yang aturannya sedang disiapkan itu menjunjung tinggi kenyamanan yang diberikan kepada seluruh masyarakat.
Budi mengatakan layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di masing-masing kelasnya. "Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman," kata dia usai konferensi pers di RSCM pada Jumat, 14 Juli 2023.
Sumber : Tempo.co