SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki buka suara soal tenggat wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha pada 17 Oktober 2024. Salah satunya untuk rumah potong hewan dan unggas.
"Sosialisasi, pendampingan, dan pendaftaran sertifikasi halal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus terus dilakukan, salah satunya tahun ini kami kembangkan fasilitas rumah potong hewan, unggas bersama dengan LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia)" kata Teten dalam sambutan daring di acara Festival Syawal 1445 Hijriah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 8 Mei 2024.
Mengutip tempo.co, Teten menyebut produk halal sudah menjadi permintaan dunia, di mana standar dan kualitasnya harus terpenuhi. "Melalui penerapan sertifikasi halal produk UMKM diharapkan semakin terjamin dan tentunya akan memiliki nilai tambah untuk memperluas jaringan distribusi hingga ke pasar dunia," ucapnya.
Baca Juga: Silaturahmi LP3H EWI Jawa Barat dengan Satgas Halal Kemenag RI Provinsi
Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan sertifikasi halal rumah potong hewan dan unggas masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Menurut dia, rumah potong sapi sudah sesuai, tapi untuk pemotongan unggas masih banyak di berbagai lokasi seperti pasar dan lainnya yang tidak terawasi dan belum bersertifikasi halal.
Pemerintah, kata dia, masih butuh waktu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi. "Kriterianya, kalau rumah potong tempatnya harus khusus. Tempat itu kadang-kadang bisa di perumahan bisa di tempat lain, ini semua terkena," kata Muti ditemui di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu.
Soal aturan rumah potong hewan dan unggas, menurut Muti berada di Kementerian Pertanian. "Semua diharapkan bentuknya rumah potong hewan atau rumah potong unggas dengan persyaratan tertentu dan salah satu dari sisi dokumen legalitas yang dibutuhkan selain NIB (Nomor Induk Berusaha), NKV (Nomor Kontrol Vartiner)" ucapnya.
NKV berisi tentang persyaratan terpenuhinya hygiene sanitasi suatu usaha dibuktikan dengan sertifikat tertulis. "Ini yang memang untuk tempat pemotongan hewan atau tempat pemotongan unggas yang termasuk ada di pasar tentu sulit memenuhi itu, karena persyaratan NKV. Mudah-mudahan ada titik temu, sehingga sisi halal dan toyibnya terpenuhi " ujarnya.
Sumber: Tempo.co