Mulai Oktober 2024, Rumah Potong Hewan dan Unggas Wajib Sertifikasi Halal

Jumat 10 Mei 2024, 09:33 WIB
(Foto Ilustrasi) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki buka suara soal tenggat wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha pada 17 Oktober 2024. | Foto: SU/Asep Awaludin

(Foto Ilustrasi) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki buka suara soal tenggat wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha pada 17 Oktober 2024. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki buka suara soal tenggat wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha pada 17 Oktober 2024. Salah satunya untuk rumah potong hewan dan unggas.

"Sosialisasi, pendampingan, dan pendaftaran sertifikasi halal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus terus dilakukan, salah satunya tahun ini kami kembangkan fasilitas rumah potong hewan, unggas bersama dengan LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia)" kata Teten dalam sambutan daring di acara Festival Syawal 1445 Hijriah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 8 Mei 2024.

Mengutip tempo.co, Teten menyebut produk halal sudah menjadi permintaan dunia, di mana standar dan kualitasnya harus terpenuhi. "Melalui penerapan sertifikasi halal produk UMKM diharapkan semakin terjamin dan tentunya akan memiliki nilai tambah untuk memperluas jaringan distribusi hingga ke pasar dunia," ucapnya.

Baca Juga: Silaturahmi LP3H EWI Jawa Barat dengan Satgas Halal Kemenag RI Provinsi

Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan sertifikasi halal rumah potong hewan dan unggas masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Menurut dia, rumah potong sapi sudah sesuai, tapi untuk pemotongan unggas masih banyak di berbagai lokasi seperti pasar dan lainnya yang tidak terawasi dan belum bersertifikasi halal.

Pemerintah, kata dia, masih butuh waktu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi. "Kriterianya, kalau rumah potong tempatnya harus khusus. Tempat itu kadang-kadang bisa di perumahan bisa di tempat lain, ini semua terkena," kata Muti ditemui di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu.

Soal aturan rumah potong hewan dan unggas, menurut Muti berada di Kementerian Pertanian. "Semua diharapkan bentuknya rumah potong hewan atau rumah potong unggas dengan persyaratan tertentu dan salah satu dari sisi dokumen legalitas yang dibutuhkan selain NIB (Nomor Induk Berusaha), NKV (Nomor Kontrol Vartiner)" ucapnya.

NKV berisi tentang persyaratan terpenuhinya hygiene sanitasi suatu usaha dibuktikan dengan sertifikat tertulis. "Ini yang memang untuk tempat pemotongan hewan atau tempat pemotongan unggas yang termasuk ada di pasar tentu sulit memenuhi itu, karena persyaratan NKV. Mudah-mudahan ada titik temu, sehingga sisi halal dan toyibnya terpenuhi " ujarnya.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug