SUKABUMIUPDATE.com - Dalam 2 pekan terakhir, Polri mengungkap 115 kasus judi online, dengan 142 tersangka ditangkap. Polri juga mengajukan pemblokiran 2.862 situs kepada Kemenkominfo.
Ini diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis Selasa, 7 Mei 2024. “Pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya adalah 142 orang,” ucap Trunoyudo.
Melansir tempo.co, selain menangkap raturan 142 orang, Polri juga mengajukan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo. “Penindakan judi online dilakukan dengan mengacu kepada undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Olahraga untuk Penderita Asam Urat, Hidup Lebih Sehat!
“Tentunya penyidik akan menentukan tersangka mendasari pada alat bukti yang berlaku sesuai dengan alat bukti yang ada pada para pelaku,” sambung Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo mengungkapkan rencana Polri membentuk satgas pemberantasan judi online sebagai komitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat ini. Menurutnya , penindakan judi online dilakukan secara sinergis dan kolaboratif, mengoptimalkan semua proses penegakan hukum atau pengungkapan kasus perkara pidana pencurian.
Sumber: tempo.co