Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jumat 03 Mei 2024, 01:02 WIB
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update

Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa. Beleid tersebut mengatur beberapa perubahan dari UU Desa sebelumnya yang disahkan pada 2014.

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa atau Kades akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun serta mendapatkab perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun.

Meski begitu, dalam UU Desa baru, Kades hanya dapat menjabat untuk dua periode. Sementara di UU Desa lama, mereka bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan.

Maka dari itu, terdapat pemangkasan masa jabatan maksimal kades. Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun menjabat.

“Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” seperti tertulis dalam pasal 39 ayat 1 dalam dokumen UU Desa yang dikutip tempo.co pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Juga: Masa Jabatan Kades Resmi Disahkan Jadi 8 Tahun, Bisa Menjabat 2 Periode

Pembatasan dua periode masa jabatan kepala desa diatur dalam ayat selanjutnya.

Akan tetapi, UU Desa tidak langsung memberlakukan pembatasan dua periode masa jabatan kepala desa tersebut. UU Desa yang baru masih membuka peluang bagi para kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang sedang menjabat periode kedua untuk mencalonkan diri sekali lagi.

Aturan peralihan itu tercantum dalam pasal 118 UU Desa. “Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini,” bunyi beleid tersebut.

Sementara terkait tunjangan pensiun, diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa.

Akan tetapi, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa. Menurut aturan tersebut, besaran uang pensiun kepala desa akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti tertulis dalam pasal tersebut.

Menurut UU tersebut, tunjangan pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya. Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Selain hak mendapatkan tunjangan, Pasal 26 ayat 3 UU Desa baru mengatur bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. Kades juga berhak mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Selain Kades, tunjangan purnatugas berhak diberikan kepada pejabat-pejabat desa lainnya. Di antaranya perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna pada Kamis, 28 Maret 2024. Pembahasan revisi tersebut dilakukan DPR bersama pemerintah.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat22 Februari 2025, 10:02 WIB

Sekretaris Komisi V DPRD Jabar Ucapkan Selamat atas Pelantikan KDM-Erwan sebagai Gubernur-Wagub 2025-2030

Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030.
Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin (Sumber: dok sukabumiupdate)
Film22 Februari 2025, 10:00 WIB

15 Rekomendasi Film Terbaru Indonesia di Bioskop, Cocok Buat Hiburan Akhir Pekan

Tentu film-film baru Indonesia yang hadir di bulan Februari 2025 ini mengusung berbagai macam genre romantis, drama, melodrama, misteri, komedi, hingga horor. Cocok banget untuk menjadi rekomendasi hiburan saat libur akhir pekan
15 Rekomendasi Film Terbaru Indonesia di Bioskop, Cocok Buat Hiburan Akhir Pekan (Sumber : Istimewa)
Sukabumi22 Februari 2025, 09:47 WIB

Kematian Samson Sang Preman Kampung, Polres Sukabumi Amankan Bambu Runcing Berlumuran Darah

Preman kampung Cihurang ini ditemukan tak bernyawa tak jauh dari rumahnya Jumat, 21 Februari 2025 petang, berlumuran darah dengan tubuh penuh luka.
Garis polisi di lokasi terbunuhnya Samson, sang preman kampung Cihaur Cidadap Simpenan Sukabumi (Sumber: su/ilyas)
Life22 Februari 2025, 09:01 WIB

Cara Menanamkan Kebiasaan Puasa pada Anak Sejak Dini: Trik Sukses Agar Mereka Bersemangat

Mengajarkan anak untuk berpuasa sejak dini adalah salah satu cara yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai spiritual dan kedisiplinan.
Ilustrasi Mengajarkan Kebiasaan Puasa Pada Anak Sedari Dini (Sumber : Freepik)
Bola22 Februari 2025, 09:00 WIB

Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: Tantangan Pangeran Biru Raih 3 Poin!

Persib vs Madura akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
Persib vs Madura akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : X@persib/@MaduraUnitedFC).
Inspirasi22 Februari 2025, 08:00 WIB

Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek

Loker D3 Semua Jurusan ini tersedia untuk mengisi posisi Manufacturing Apprentice dan dibuka hingga 21 April 2025 mendatang.
Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek (Sumber : Freepik/@pressfoto)
Food & Travel22 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa

Menu Mie Leor bahkan banyak dijual di bulan puasa sebagai makanan takjil.
Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa. Foto: IG/@TeniSondari
Science22 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 Februari 2025, Sedia Payung Saat Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 22 Februari 2025.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 22 Februari 2025. | Foto: Pixabay
Food & Travel22 Februari 2025, 05:30 WIB

Serunya Wisata Rafting Sambil Menikmati Keindahan Alam di Caldera Adventure Cikidang Sukabumi

Selain resort dan rafting, Caldera Adventure Cikidang Sukabumi juga menawarkan berbagai aktivitas outdoor.
Keseruan berwisata arung jeram atau rafting di Sungai Citarik Sukabumi bersama Caldera Adventure. (Sumber Foto: Dok. Caldera Adventure)
Sukabumi21 Februari 2025, 22:28 WIB

Temani Warga yang Dipanggil Polisi Pasca Kematian Samson, Massa Geruduk Mapolres Sukabumi

Puluhan warga Cihurang Simpenan Sukabumi geruduk Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson.
Puluhan warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson. (Sumber : SU/Ilyas)