SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa. Beleid tersebut mengatur beberapa perubahan dari UU Desa sebelumnya yang disahkan pada 2014.
Dalam UU Desa yang baru, kepala desa atau Kades akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun serta mendapatkab perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun.
Meski begitu, dalam UU Desa baru, Kades hanya dapat menjabat untuk dua periode. Sementara di UU Desa lama, mereka bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan.
Maka dari itu, terdapat pemangkasan masa jabatan maksimal kades. Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun menjabat.
“Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” seperti tertulis dalam pasal 39 ayat 1 dalam dokumen UU Desa yang dikutip tempo.co pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Juga: Masa Jabatan Kades Resmi Disahkan Jadi 8 Tahun, Bisa Menjabat 2 Periode
Pembatasan dua periode masa jabatan kepala desa diatur dalam ayat selanjutnya.
Akan tetapi, UU Desa tidak langsung memberlakukan pembatasan dua periode masa jabatan kepala desa tersebut. UU Desa yang baru masih membuka peluang bagi para kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang sedang menjabat periode kedua untuk mencalonkan diri sekali lagi.
Aturan peralihan itu tercantum dalam pasal 118 UU Desa. “Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini,” bunyi beleid tersebut.
Sementara terkait tunjangan pensiun, diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa.
Akan tetapi, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa. Menurut aturan tersebut, besaran uang pensiun kepala desa akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa.
“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti tertulis dalam pasal tersebut.
Menurut UU tersebut, tunjangan pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya. Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Selain hak mendapatkan tunjangan, Pasal 26 ayat 3 UU Desa baru mengatur bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. Kades juga berhak mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Selain Kades, tunjangan purnatugas berhak diberikan kepada pejabat-pejabat desa lainnya. Di antaranya perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna pada Kamis, 28 Maret 2024. Pembahasan revisi tersebut dilakukan DPR bersama pemerintah.
SUMBER: TEMPO.CO