SUKABUMIUPDATE.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pemberangkatan 177 calon jemaah haji ilegal melalui Filipina.
"Dengan ditetapkannya satu tersangka lagi, jadi ada sembilan tersangka saat ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto, di Jakarta, Senin. Dengan demikian, menurutnya, total tersangka dalam kasus tersebut hingga kini menjadi sembilan orang.
Polisi sebelumnya sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemberangkatan 177 calon haji asal Indonesia secara ilegal melalui Filipina. Mereka adalah HR, Haji AS, BDMW, MNA, Haji MT,Haji F alias A, Haji AH dan ZAP.
Tersangka HR diduga bekerja perorangan, berbeda dengan tujuh tersangka lainnya yang merupakan kelompok travel. Peranan HR dalam kasus ini diyakini sebagai oknum yang menyiapkan fasilitas "exit permit" atau izin meninggalkan negara dengan persetujuan pemerintah setempat, dalam hal ini Filipina.
HR diketahui memiliki paspor ganda yakni Malaysia dan Filipina.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 64 dan 63 UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara