Ada Zonasi, Simak 4 Jalur PPDB Tahun 2024 untuk SD, SMP, dan SMA

Jumat 26 April 2024, 09:31 WIB
(Foto Ilustrasi) Ketentuan PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. | Foto: Freepik/@master1305

(Foto Ilustrasi) Ketentuan PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. | Foto: Freepik/@master1305

SUKABUMIUPDATE.com - Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Mengutip tempo.co, Pasal 28 ayat (3) beleid tersebut menyebutkan pengumuman pendaftaran penerimaan calon siswa baru dilaksanakan paling lambat pada minggu pertama Mei. Pengumuman itu dilakukan melalui papan pengumuman sekolah atau media lainnya.

PPDB diselenggarakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. PPDB juga dilaksanakan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus didesain untuk melayani siswa dari kelompok gender atau agama tertentu.

Baca Juga: Disdik Sukabumi Terima Kunker DPRD Kota, Bahas Mekanisme PPDB 2024/2025

Jalur PPDB 2024 SD, SMP, dan SMA

PPDB untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Berikut rinciannya:

1. Jalur zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda). Domisili yang dimaksud didasarkan oleh alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pembukaan registrasi PPDB.

Dalam hal siswa tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang memuat keterangan bahwa siswa telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkan. Keadaan tertentu tersebut meliputi bencana alam atau bencana sosial.

Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran dalam satu wilayah zonasi. Kuota siswa untuk jalur zonasi diberikan paling sedikit 70 persen dari daya tampung SD, paling sedikit 50 persen dari daya tampung SMP, dan paling sedikit 50 persen dari daya tampung SMA.

2. Jalur afirmasi

Selanjutnya, jalur afirmasi PPDB diperuntukkan bagi calon pelajar yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Adapun pelajar yang dimaksud boleh berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi yang dituju.

Calon siswa baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemda serta surat pernyataan dari orang tua/wali murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

Kuota jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Jika calon siswa yang mendaftar melalui jalur afirmasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan oleh pemda setempat, maka penentuannya dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal siswa yang terdekat dengan sekolah.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Perpindahan tugas orang tua/wali murid dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Penentuan peserta didik yang diterima dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali PPDB itu diprioritaskan bagi siswa dengan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Kuota peserta didik baru dari jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Apabila terdapat sisa kuota dari jalur tersebut, maka sisanya dapat dialokasikan untuk calon siswa pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

4. Jalur prestasi

Kemudian, dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran PPDB, maka pemda dapat membuka jalur prestasi. Adapun jalur prestasi yang dimaksud ditentukan oleh rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Rapor yang digunakan untuk mendaftar jalur prestasi adalah nilai rapor pada lima semester terakhir. Sementara bukti prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Sumber: Tempo.co | Melynda Dwi Puspita

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara