SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Sebelumnya, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres, Senin (22/4/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat, juga diputuskan menolak permohonan dari paslon nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres. "Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Dilansir dari tempo.co, dalam amar putusan itu MK juga menolak eksepsi atau keberatan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.
Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Baca Juga: Punya Sabu dan Edarkan Obat Terlarang, Dua Pemuda Sukabumi Ditangkap di Pinggir Jalan
Sebelumnya MK juga memutuskan hal yang sama untuk kubu Anies-Muhaimin. Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Mahkamah Konstitusi saat ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah bergulir sejak akhir bulan lalu.
Sumber: tempo.co