SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko THR yang bisa diakses online dan offline.
Mengutip tempo.co, posko ini dibuka untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja atau buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR dan berfungsi sebagai tempat konsultasi.
1. Laporan Masuk ke Posko THR
Setelah acara halalbihalal di kantor Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, Jakarta, Selasa, 16 April 2024, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan sejak posko dibuka hingga 14 April 2024 telah masuk 1.475 laporan terkait THR.
"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," kata Anwar.
2. Perusahaan yang Diadukan
Anwar juga mengungkapkan dalam 1.475 laporan terkait THR sebanyak 930 perusahaan diadukan.
Baca Juga: KPPN Sukabumi Telah Realisasikan Seratus Persen Pembayaran THR 2024
3. Jenis Pengaduan
Anwar menyatakan beberapa jenis pengaduan yang masuk, mulai dari THR tidak dibayarkan, tidak sesuai ketentuan, sampai yang telat dibayarkan. Anwar mewanti-wanti setiap perusahaan wajib memberikan THR sebagai hak yang harus diterima para pekerja atau buruh.
"Jadi, kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," katanya.
4. Rencana Tindak Lanjut
Anwar Sanusi mengatakan laporan yang masuk akan ditindaklanjuti bersama dinas-dinas ketenagakerjaan. “Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut,” katanya.
5. Menteri Sudah Mengingatkan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah setelah lebaran juga telah mengingatkan para pemberi kerja untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
“Saya kira kita semua sudah tahu ya, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” katanya.
Sumber: Tempo.co | Antara