SUKABUMIUPDATE.com - Kemenag RI merilis Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor SE. 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Adapun khusus mengenai takbir keliling, ketentuan yang diberlakukan biasanya menurut aturan dari pemerintah daerah masing-masing.
Salah satu yang tercantum dalam SE Menag RI adalah poin-poin tentang aturan atau ketentuan takbiran.
Berikut ini beberapa ketentuan yang termaktub dalam SE tersebut:
1. Umat Islam diimbau untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
2. Umat Islam diinstruksikan untuk melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan dengan menjunjung tinggi nilai toleransi.
3. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar Ramadan dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
4. Umat Islam diminta untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
4. Takbiran Idul Fitri harus dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan mengikuti ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
5. Takbir keliling dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, nilai-nilai toleransi, dan ukhuwah Islamiyah.
6. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
7. Materi ceramah Ramadan dan khutbah Idul Fitri harus disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Pedoman Ceramah Keagamaan.
8. Umat Islam diimbau untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
Baca Juga: Ratusan Personil Siap Amankan Malam Takbiran dan Idul Fitri di Kabupaten Sukabumi
Baca Juga: PAN Buka Penjaringan Cabup/Cawabup Sukabumi, Ayep Zaki Pertama Mendaftar
Dalam surat edaran itu sudah jelas dibahas mengenai pelaksanaan takbiran harus sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya, membahas acara takbiran yang biasa dilakukan di musala maupun di masjid yang biasanya memakai pengeras suara, terdapat juga aturan mengenai hal tersebut yang dijelaskan dalam Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Adapun poin penting dalam surat edaran tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Surat edaran ini mengatur bahwa volume pengeras suara yang digunakan di masjid dan musala harus disesuaikan dengan kebutuhan, namun tidak boleh melebihi batas maksimal 100 dB (desibel).
2. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat serta umat beragama, sehingga semua kegiatan keagamaan dapat berlangsung dengan lebih khusyuk.
3. Selama bulan Ramadan, penggunaan pengeras suara dianjurkan saat pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur'an.
4. Untuk pelaksanaan takbir Idul Fitri di masjid atau musala, penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan hingga batas waktu pukul 22.00 waktu setempat.
5. Setelah itu, penggunaan pengeras suara harus beralih ke dalam yang mana hal tersebut merupakan upaya untuk menghormati ketentraman dan kenyamanan masyarakat sekitar.