Simak Aturan Takbiran Idul Fitri dari Kemenag, Soal Pengeras Suara dan Batas Waktu

Selasa 09 April 2024, 14:31 WIB
Ilustrasi takbir keliling | Foto : Ragil Gilang

Ilustrasi takbir keliling | Foto : Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Kemenag RI merilis Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor SE. 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Adapun khusus mengenai takbir keliling, ketentuan yang diberlakukan biasanya menurut aturan dari pemerintah daerah masing-masing.

Salah satu yang tercantum dalam SE Menag RI adalah poin-poin tentang aturan atau ketentuan takbiran.

Berikut ini beberapa ketentuan yang termaktub dalam SE tersebut:

1. Umat Islam diimbau untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

2. Umat Islam diinstruksikan untuk melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan dengan menjunjung tinggi nilai toleransi.

3. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar Ramadan dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

4. Umat Islam diminta untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.

4. Takbiran Idul Fitri harus dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan mengikuti ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

5. Takbir keliling dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, nilai-nilai toleransi, dan ukhuwah Islamiyah.

6. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.

7. Materi ceramah Ramadan dan khutbah Idul Fitri harus disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Pedoman Ceramah Keagamaan.

8. Umat Islam diimbau untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.

Baca Juga: Ratusan Personil Siap Amankan Malam Takbiran dan Idul Fitri di Kabupaten Sukabumi

Baca Juga: PAN Buka Penjaringan Cabup/Cawabup Sukabumi, Ayep Zaki Pertama Mendaftar

Dalam surat edaran itu sudah jelas dibahas mengenai pelaksanaan takbiran harus sesuai aturan yang berlaku.

Selanjutnya, membahas acara takbiran yang biasa dilakukan di musala maupun di masjid yang biasanya memakai pengeras suara, terdapat juga aturan mengenai hal tersebut yang dijelaskan dalam Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Adapun poin penting dalam surat edaran tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Surat edaran ini mengatur bahwa volume pengeras suara yang digunakan di masjid dan musala harus disesuaikan dengan kebutuhan, namun tidak boleh melebihi batas maksimal 100 dB (desibel).

2. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat serta umat beragama, sehingga semua kegiatan keagamaan dapat berlangsung dengan lebih khusyuk.

3. Selama bulan Ramadan, penggunaan pengeras suara dianjurkan saat pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur'an.

4. Untuk pelaksanaan takbir Idul Fitri di masjid atau musala, penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan hingga batas waktu pukul 22.00 waktu setempat.

5. Setelah itu, penggunaan pengeras suara harus beralih ke dalam yang mana hal tersebut merupakan upaya untuk menghormati ketentraman dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)
Life22 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar

Ziarah kubur ke makam orang yang sudah meninggal merupakan tradisi umat Muslim di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan dan biasanya dikenal dengan sebutan nyekar.
Ilustrasi. Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel
Sukabumi22 Februari 2025, 17:45 WIB

Kadis Arpus Buka Acara Pengukuhan dan Raker Pengurus Daerah Forum TBM Sukabumi 2025-2030

DPRD siap mendukung Forum TBM dalam membumikan literasi.
Kadis Arpus Hj. Aisah membuka kegiatan Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurus Daerah Forum TBM Kabupaten Sukabumi periode 2025-2030. | Foto: Istimewa
Sukabumi22 Februari 2025, 17:26 WIB

Ikan Goreng Terakhir, Cerita Samson Simpenan Pamit ke Masjid dan Titip Anak Berusia 2 Tahun

Keluarga tak kuasa menahan duka, terutama sang bibi, Ema Purnamasari (43 tahun). Ia mengingat jelas momen-momen terakhir bersama keponakannya itu, sebelum tragedi mengerikan terjadi.
Anak perempuan samson yang berusia 2 tahun dititipkan ke bibinya di Simpenan Kabupaten Sukabumi (Sumber: SU/Ilyas)