SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Polda Sumatera Barat (Sumbar). Tujuannya adalah untuk menyampaikan maksud revisi UU tersebut serta untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus Kelautan, drh Slamet, menyebut UU Nomor 32 Tahun 2014 belum memberikan kepastian hukum yang cukup terhadap operasi kemaritiman dan upaya penegakan hukum di laut. Alhasil, untuk menghadapi dinamika yang semakin kompleks, diperlukan peningkatan keamanan dan penegakan hukum di laut.
“Dalam proses pembahasan RUU, Pansus berkomitmen memaksimalkan peran dari semua pihak terkait agar UU yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk masyarakat,” kata Slamet saat memimpin rapat dengan jajaran Polda Sumbar, Padang, Rabu, 27 Maret 2024, dikutip dari website dpr.go.id.
Baca Juga: Jadi Pimpinan Pansus RUU Kelautan, Drh Slamet Bahas Isu Kemaritiman Indonesia
Slamet yang merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mengungkapkan salah satu tantangan yang dihadapi adalah kompleksitas sistem penegakan hukum yang masih berjalan dengan pola ‘Multi Agency Single Task’. Karenanya berbagai kebijakan perlu dirancang untuk mengatasi permasalahan kemaritiman di Indonesia.
“Maka kami (Pansus) ke sini untuk mendapatkan masukan terkait perubahan desain sistem penegakan hukum, keamanan, dan keselamatan laut,” ungkapnya.
Indonesa, lanjut legislator asal daerah pemilihan Sukabumi ini, sebagai poros maritim perlu didukung oleh kebijakan utama yang meliputi aspek integritas wilayah, perluasan wilayah yurisdiksi, pertahanan, kemanan, keselamatan, dan pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab. (ADV)