Pramuka untuk SD dan SMP Dihapus? Kemendikbud Ristek: Bukan Wajib Tapi Sukarela

Senin 01 April 2024, 16:28 WIB
IIustrasi perayaan hari pramuka (Sumber: istimewa)

IIustrasi perayaan hari pramuka (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi memberikan penjelasan soal kabar pramuka bakal dihapus sebagai kegiatan ekskul di sekolah. Pramuka tak lagi jadi ekskul di sekolah tingkat dasar dan menengah, disebut sebagai aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. Peraturan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang baru disebut tidak mengubah ketentuan itu, dimana sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakulikuler, yaitu Pramuka.

Penjelasan ini disampaikan Aditomo dalam keterangan yang dibagikan di situs web Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (1/4/2024). "Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka," kata Anindito dikutip dari keterangannya itu.

Permendikbud 12/2024 mengatur tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Disebutkan, saat Permendikbud ini diberlakukan maka sejumlah peraturan sebelumnya termasuk Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Itu seperti diatur dalam Pasal 34 permendikbud yang baru tersebut. Sedang dalam Pasal 24 telah ditegaskan, keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela,” bebernya.
Dalam praktiknya lanjut Anindito, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Itu pun, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. “Keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler-nya juga bersifat sukarela,” tegasnya.

Dia mengutip UU Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. "Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” tutur Anindito.

Melansir tempo.co, berdasarkan Kurikulum 2013, Pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib. Pendidikannya memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi juga merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Dicabutnya Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang memang diterbitkan untuk mendukung Kurikulum 2013 dengan demikian hanya menghapus kedua model Pendidikan Kepramukaan itu. Penghapusan karena tak sesuai lagi dengan Kurikulum Merdeka yang mengedepankan keinginan dan minat siswa yang tanpa paksaan dalam proses pembelajaran.

Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan. Model ini yang disebutkan tetap wajib disediakan sekolah atau satuan pendidikan.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Angin dan Petir Terjadi di Jawa Barat Dalam Sepekan ke Depan

Atas alasan itu, menurut Anindito, Permendikbud 12/2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan. Juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Kemendikbudristek, kata Anindito, akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” katanya lagi.

Sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).