SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR-RI Heri Gunawan menyatakan pengesahan RUU diharapkan dapat lebih mengoptimalkan jalannya pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.
“Pengaturan tentang desa memiliki tujuan antara lain untuk membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, dan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum,” kata Heri Gunawan yang juga menjabat sebagai Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Badan Legislasi DPR-RI pada awak media, Sabtu (30/3/2024)
Politisi yang biasa disapa Hergun tersebut melanjutkan, UU Desa juga diharapkan menjadi solusi terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045. Sebagaimana diketahui, Indonesia telah mencanangkan menjadi negara maju pada 2045 dengan target pendapatan per kapita mencapai USD30.300.
Baca Juga: Hergun Ungkap Sosok Calon yang Bakal Diusung Gerindra di Pilkada Sukabumi, Ini Kriterianya
Namun di sisi lain, lanjut Hergun, Indonesia masih terjebak dalam Middle Income Trap selama 31 tahun (1993-2023) dengan pendapatan per kapita pada 2022 tercatat hanya sebesar USD4.783,9. Tentunya angka tersebut masih sangat jauh dari yang ditargetkan.
“Kita perlu membangun dan memperkuat optimisme. Bila dihitung dari 2024 hingga 2045, masih menyisakan rentang waktu selama 21 tahun untuk menuju 2045. Artinya, masih ada waktu untuk mewujudkannya,” tegasnya.
Politisi dari Dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) itu memberi solusi bahwa salah satu terobosan yang perlu dilakukan adalah membangun dari pinggiran melalui pemberdayaan perdesaan secara lebih optimal. Sejumlah data menyatakan kondisi perdesaan yang masih terbelakang dibanding perkotaan, sehingga membutuhkan sentuhan pembangunan yang lebih komprehensif untuk mengejar ketertinggalan,” paparnya.
Anggota Komisi II DPR-RI itu memperkuat argumentasinya dengan memaparkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan jumlah penduduk Indonesia pada 2020 mencapai 270 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43% atau 116,1 juta jiwa tinggal di desa.
“Data selanjutnya, jumlah kemiskinan Indonesia pada Maret 2023 mencapai 9,36% atau sebanyak 25,90 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54,68% atau 14,16 juta orang merupakan penduduk perdesaan,” tegasnya.
Ketua DPP Partai Gerindra itu juga memaparkan mengenai belum optimalnya alokasi dana APBN untuk desa. Sebagaimana diketahui, anggaran Dana Desa pada 2024 mencapai Rp71 triliun atau 2,13% dari total APBN sebesar Rp3.325,1 triliun, atau 8,27% dari total dari dana TKD sebesar Rp857,5 triliun.
“Dana Desa tersebut jika dibagi secara merata kepada 75.259 desa, maka setiap desa hanya mendapatkan Rp943 juta, kurang dari Rp1 miliar. Sementara itu, anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PAD) juga belum optimal,” tegasnya.
Baca Juga: Memenuhi Persyaratan di RUU DKJ, Hergun Usulkan Sukabumi Masuk Wilayah Aglomerasi
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI itu menegaskan bahwa pengesahan RUU Desa menjadi UU adalah dalam rangka mendorong kemajuan desa secara lebih kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“RUU desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan, antara lain, pertama, Pasal 2 yang menegaskan mengenai fungsi Desa yaitu untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Kedua, Pasal 5A yang mengatur bahwa desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
Ketiga, Pasal 26 yang menyatakan bahwa kepala desa menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan.
Keempat, Pasal 39 yang mengatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Kelima, persyaratan menjadi perangkat desa minimal berpendidikan sekolah menengah umum (Pasal 50). Selain itu, perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, dan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan (Pasal 50A).
Keenam, pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30%. Adapun masa keanggotaan BPD selama 8 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 kali (Pasal 56).
Ketujuh, anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan (Pasal 62).
Kedelapan, Dana Desa dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara berkeadilan. Selain itu, alokasi dana desa untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain untuk gaji dan operasional pemerintahan desa, ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa (Pasal 72).
Kesembilan, pendapatan desa dikelola sesuai dengan prioritas pembangunan desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa (Pasal 72A).
Kesepuluh, pemberian insentif bagi Rukun Tetangga dan Rukun Warga sesuai dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah (Pasal 74).
Kesebelas, BUM Desa dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau Koperasi (Pasal 87A).
Keduabelas, kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan UU Desa.
“Kita berharap pengesahan UU Desa dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa, baik berupa pelayanan yang lebih optimal dari pemerintah desa, pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan, serta pemberdayaan masyarakat desa yang lebih berkualitas,” kata Hergun. (ADV)
Sumber: Siaran Pers