SUKABUMIUPDATE.com - Polemik pemilihan Gubernur Jakarta yang sempat diwacanakan akan ditunjuk oleh Presiden akhirnya terjawab dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Melansir dari tempo.co, pengesahan dilakukan dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, hari ini di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Legislatif DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan beberapa poin perubahan undang-undang tersebut.
“Hasil pembahasan RUU tentang Pemerintah Daerah Khusus Jakarta yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal yang secara garis besar terkait dengan materi sebagai berikut,” ujar Supratman.
Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota dewan aglomerasi oleh presiden yang tata cara pertunjukannya diatur dengan peraturan presiden.
Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan.
Baca Juga: 6 Cara Melatih Diri Agar Lebih Dewasa Secara Emosional, Terapkan Kebiasaan Ini!
Baca Juga: Apresiasi Pengesahan UU Desa, Apdesi Sukabumi Siap Kawal Pembentukan Regulasi Turunannya
Ketiga, penambahan alokasi dana paling sedikit 5 persen bagi kelurahan yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.
Keempat, peraturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi pemerintah daerah khusus Jakarta yang mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengedalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.
Kelima, pemantauan pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait dengan pertanahan,” tuturnya.
Pada Rapat Paripurna hari ini, PKS masih menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU DKJ. Sementara itu, 8 fraksi lainnya yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem, PAN dan PPP menyetujui rancangan tersebut.
Terkait dengan kawasan aglomerasi sebelumnya sempat di usulkan Sukabumi menjadi salah satu daerah yang masuk daftar wilayah aglomerasi. Namun hal itu tidak muncul dalam poin-poin perubahan ini.
Sumber : tempo.co