SUKABUMIUPDATE.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram yang dicampur dalam keranjang pisang di Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu (10/9).
"Barang bukti 10 kilogram sabu tersebut dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur laut di dalam 10 keranjang dicampur pisang kepok," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Rabu.
Kemudian BNN menangkap terhadap tiga tersangka pemilik barang bukti sabu-sabu tersebut yang berinisial AF, AT dan SG di Pontianak pada hari Minggu (11/9), katanya.
"Ketiga tersangka adalah pemain lama kasus narkoba dan untuk saat ini masih terus dilakukan pengembangan penyidikan, kata Arman.