SUKABUMIUPDATE.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat ini dipimpin Muhamad Mardiono diduga gagal menembus batas parliament treshold untuk masuk ke DPR RI.
Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri yang rampung pada Rabu (20/3/2024) malam, PPP hanya mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil)..
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3.87 persen suara.
Diketahui, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu megatur bahwa partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak bisa mengonversi suaranya menjadi kursi di DPR RI.
Baca Juga: 120 Warga Terdampak Banjir Rob di Palabuhanratu Sukabumi Terima Bantuan
Perolehan suara ini akan menjadi pertama kalinya bagi partai yang dipimpin Mardiono tidak bisa lolos ke DPR RI.
Melansir dari suara.com, Meski begitu, PPP masih bisa berpeluang masuk ke Senayan melalaui sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke MK.
Meski demikian mereka harus memiliki bukti-bukti yang cukup dan meyakinkan peradilan, sehingga MK bisa mengubah perolehan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Sumber : suara.com