SUKABUMIUPDATE.com - Wilayah Sukabumi, Jawa Barat, diusulkan untuk masuk wilayah aglomerasi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Usulan itu disampaikan oleh Heri Gunawan ketika Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengan pemerintah pada Kamis (14/3/2024).
"Pak, saya menyampaikan Sukabumi kenapa nggak masuk ya?" kata salah seorang anggota kepada Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek yang saat itu sedang memimpin rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Mendengar pertanyaan itu, Awiek tampak tertawa beberapa kali. Tak hanya dia, sejumlah anggota Baleg juga ikut tertawa. "Sukabumi? Hehe kawasan yang lain, Sukabumi baru ada tol kesana baru ada tol, hehehe," kata Awiek.
"Ya Kang Ferdi mengingatkan kalau sekarang Sukabumi sudah mudah aksesnya gitu kan, tidak perlu 6 jam cukup 2 jam ke Sukabumi," sambung Awiek.
Baca Juga: Usai Demo, Muncul Spanduk "Selamat Datang di Wisata Wahangan Saat" di Jampangtengah Sukabumi
Setelah itu, Anggota Baleg, Heri Gunawan mengusulkan hal serupa. Menurutnya, tidak butuh waktu lama dari Ibu Kota menuju ke Sukabumi.
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra itu bahwa area sekitar Sukabumi kini sudah terhubung dengan adanya Tol Sukabumi. Ia juga membeberkan jika Sukabumi merupakan kawasan pabrik air mineral.
"Jadi kalau itu masuk, termasuk (pensuplai air mineral) itu kan dalam DIM 506 termasuk disana, itu memenuhi persyaratan, (Kalau Cianjur itu terlalu jauh, mungkin hanya daerah resapan). Tapi kawasan penyangga ekonominya ya Sukabumi. Kalau mau ya sampai Sukabumi, sekalian," ucap Hergun sapaan akrab Heri Gunawan.
Hergun menjelaskan, dalam DIM 506, kawasan aglomerasi minimal mencakup; transportasi, pengelolaan sampah, lingkungan hidup, penanggulangan banjir, dan pengelolaan air minum. Kita ketahui bersama, kata dia, air minum Jakata di kirim dari Sukabumi.
"Jadi saya pikir mungkin bisa masuk ke sana, termasuk kawasan aglomerasi, kalau dipersiapkan ini tidak ada salahnya. Dari pada nanti terjadi, mau merubah lagi repot lagi, lebih baik diperpanjang, diperluas cakupannya. Kalau cakupannya lebih diperluas kan lebih baik," tandasnya.
Sebagai informasi, wilayah aglomerasi ini diatur dalam Pasal 55 RUU DKJ yang masih dalam proses pembahasan. Tujuan dibentuknya wilayah aglomerasi ini adalah untuk mensinkronkan dokumen pembangunan strategis.
Draft RUU tersebut mendefinisikan kawasan aglomerasi sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota penduduknya, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.
Baca Juga: Golkar Akan Lakukan Evaluasi, 3 Calon Bupati Sukabumi yang Diberi Penugasan Siapa yang Lolos?
Kawasan aglomerasi dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintah, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional.
Cakupan kawasan aglomerasi ini adalah Jakarta dan wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) sebagaimana tertuang dalam daftar ionventarisir masalah (DIM) 31 Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Sementara Sukabumi tidak termasuk, kendati dari sisi jarak tidak terlalu jauh dari Jakarta.