SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan menetapkan 1 Ramadhan 2024 setelah pelaksanaan sidang isbat. Mengenai awal puasa, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan edaran tentang pembelajaran dan libur siswa madrasah selama bulan puasa ini.
Kementerian Agama melalui Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, mengeluarkan edaran mengenai pembelajaran siswa madrasah selama Ramadhan. Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).
"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadhan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadhan 1445 H," kata Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Sisdiyanto di Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.
Baca Juga: Membaca Sejarah Papajar, Tradisi Sambut Ramadhan yang Berkembang di Sukabumi
Berdasarkan ketetapan tersebut, siswa madrasah akan libur sekolah pada hari pertama puasa Ramadhan 2024. Adapun penentuan hari pertama puasa Ramadhan 2024 akan mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil sidang isbat awal Ramadhan 1445 H. "Pembelajaran dimulai pada hari kedua Ramadhan," katanya, dikutip dari laman kemenag.go.id.
Kepada sivitas akademika madrasah, Sidik berpesan untuk menjadikan Ramadhan 1445 H /2024 M sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. Ramadhan harus memberi makna yang membekas bagi semuanya.
"Ramadhan bukan menjadi lemas, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadhan justru harus “membakar” semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” kata dia.
Berikut edaran pembelajaran madrasah selama Ramadhan 1445 H:
1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadhan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadhan menunggu ketetapan dari pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadhan 1445 H;
2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadhan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan pemerintah;
3. Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan diarahkan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;
4. Selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;
5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;
6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
Pemerintah akan menggelar sidang isbat awal Ramadhan 1445 H pada 10 Maret 2024. Sidang akan memutuskan apakah puasa Ramadhan tahun ini akan dimulai pada 11 atau 12 Maret. Sementara, Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menetapkan awal Ramadhan bertepatan 11 Maret 2024. Ada juga sebagian jamaah tarekat yang akan mulai puasa pada 10 Maret 2024.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, PLN dan Polres Sukabumi Jaga Keandalan dan Keamanan Ketenagalistrikan
Kementerian Agama rutin menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Hal ini sudah berlangsung sejak dekade 1950-an, sebagian sumber menyebut tahun 1962. Hasil sidang isbat diumumkan oleh Menteri Agama dan itu menjadi momen yang ditunggu masyarakat.
Sidang Isbat penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, kata Adib, bukan hanya dilakukan Indonesia. Negara-negara Arab juga melakukan isbat setelah mendapatkan laporan rukyat dari lembaga resmi pemerintah atau perseorangan yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sah oleh Majlis Hakim Tingginya. Bedanya, Indonesia menggunakan mekanisme musyawarah dengan seluruh peserta sidang isbat.
Sumber: Tempo.co