SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi memperbolehkan calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang terpilih di Pemilu 2024 maju dalam Pilkada serentak 2024 tanpa harus mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan MK, usai menolak seluruhnya gugatan dua orang mahasiswa bernama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mereka mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi pada 21 November 2023, untuk pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) agar para calon DPR, DPD,dan DPRD yang menyatakan menulis surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota dewan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Legislatif.
“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dikutip dari laman website Mahkamah Konstitusi yang dilihat TEMPO pada Jumat, 1 Maret 2024.
Alasan MK menolak seluruh putusan permohonan Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, yang diajukan pada akhir tahun 2023 itu, sebab belum ada kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalangunakan oleh anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD.
Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten Dimulai, KPU Sukabumi Targetkan 4 Hari Tuntas
Masih Berlaku untuk Pemilu 2024, Apa Maksud Ambang Batas Parlemen 4 Persen?
Alasan MK menolak seluruh putusan permohonan Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, yang diajukan pada akhir tahun 2023 itu, sebab belum ada kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalangunakan oleh anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD.
“Jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran para pemohon, maka kekhawatiran demikian adalah hal yang berlebihan,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic, dalam pertimbangan hukum mahkamah.
Selain alasan yang terbilang berlebihan, Daniel juga menyampaikan rentan waktu mulai dari pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
“Dengan demikian, belum relevan memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” lanjutnya.
Baca Juga: Berikan Pelayanan Prima, BPR Cikembar Sukabumi Ekspansi ke Pabrik hingga Kunjungi Nasabah
Meski para calon dewan ini tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, Daniel tetap mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melampirkan persyaratan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih, disaat yang sama juga mencalonkan diri sebagai kepala daerah, agar membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota dewan, apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Namun, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yang hendaknya permohonan para pemohon dikabulkan. Sebab menurutnya, putusan inkonstitusional bersyarat ini tidak dimaknai termasuk juga dalam hal pencalonan anggota DPR,DPD, dan DPRD yang terpilih berdasarkan hasil rekapitulaai suara yang ditetapkan KPU.
“Dengan demikian, menurut pendapat saya, Permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan (gegrond wordt verklaard),” jelas Guntur.
Sumber : tempo.co