Caleg DPR, DPD, DPRD yang Terpilih Boleh Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

Jumat 01 Maret 2024, 18:36 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber : Istimewa)

Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi memperbolehkan calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang terpilih di Pemilu 2024 maju dalam Pilkada serentak 2024 tanpa harus mengundurkan diri.

Hal itu disampaikan MK, usai menolak seluruhnya  gugatan dua orang mahasiswa bernama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mereka mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi pada 21 November 2023, untuk pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) agar para calon DPR, DPD,dan DPRD yang menyatakan menulis surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota dewan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Legislatif.

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dikutip dari laman website Mahkamah Konstitusi yang dilihat TEMPO pada Jumat, 1 Maret 2024.

Alasan MK menolak seluruh putusan permohonan Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, yang diajukan pada akhir tahun 2023 itu, sebab belum ada kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalangunakan oleh anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD.

Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten Dimulai, KPU Sukabumi Targetkan 4 Hari Tuntas

Masih Berlaku untuk Pemilu 2024, Apa Maksud Ambang Batas Parlemen 4 Persen?

Alasan MK menolak seluruh putusan permohonan Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, yang diajukan pada akhir tahun 2023 itu, sebab belum ada kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalangunakan oleh anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD.


“Jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran para pemohon, maka kekhawatiran demikian adalah hal yang berlebihan,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic, dalam pertimbangan hukum mahkamah.

Selain alasan yang terbilang berlebihan, Daniel juga menyampaikan rentan waktu mulai dari pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

“Dengan demikian, belum relevan memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” lanjutnya.

Baca Juga: Berikan Pelayanan Prima, BPR Cikembar Sukabumi Ekspansi ke Pabrik hingga Kunjungi Nasabah

Meski para calon dewan ini tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, Daniel tetap mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melampirkan persyaratan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih, disaat yang sama juga mencalonkan diri sebagai kepala daerah, agar membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota dewan, apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Namun, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yang hendaknya permohonan para pemohon dikabulkan. Sebab menurutnya, putusan inkonstitusional bersyarat ini tidak dimaknai termasuk juga dalam hal pencalonan anggota DPR,DPD, dan DPRD yang terpilih berdasarkan hasil rekapitulaai suara yang ditetapkan KPU.

“Dengan demikian, menurut pendapat saya, Permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan (gegrond wordt verklaard),” jelas Guntur.

Sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola22 Februari 2025, 16:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United di Liga 1 2024/2025

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan pekan ke-24 BRI Liga 1 2024/2025 yang digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Sukabumi22 Februari 2025, 15:23 WIB

Erik Ditemukan, Pemancing Hilang Disapu Ombak Pantai Karang Daeu Sukabumi

setelah tiga hari hilang, Jenazah pemancing yang tenggelam di pantai karang daeu Sukabumi ditemukan
Proses evakuasi jenazah Erik, pemancing yang hilang disapu ombak pesisir geopark ciletuh Sukabumi (Sumber: dok balawista)
Entertainment22 Februari 2025, 15:00 WIB

Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya

Grup band asal Purbalingga, Sukatani tengah menjadi sorotan publik usah mengunggah video permintaan maaf atas lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar dinilai mengkritik kepolisian.
Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya (Sumber : Instagram/@dugtrax)
Sukabumi22 Februari 2025, 14:24 WIB

Saksi Ungkap Fakta Soal Tanah, Adik Bacok Kakak Hingga Tewas di Cikahuripan Sukabumi

Saksi kasus adik bacok kakak hingga tewas ungkap fakta soal tanah
TKP adik bunuh kakak di Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025

Persita Tangerang akan menjadi temanya Borneo FC dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang.
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:43 WIB

Pedagang Makanan Merugi, Emak-emak Tunggu Solusi Wabah Lalat Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi

Pemukiman warga di Desa Caringin Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi adalah salah satu wilayah yang terdampak wabah lalat . Jarak pemukiman dengan lokasi perusahaan ayam itu kurang dari 1 kilometer.
Pedagang makanan merugi sejak wabah lalat serbu pemukiman di sekitar peternakan ayam di Cidahu Sukabumi (Sumber: dok pedagang)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:02 WIB

Kakak Tewas Di Tangan Adik, Geger Pembacokan di Cikahuripan Sukabumi

Peristiwa kakak tewas di tangan adik, bikin geger kampung Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi
TKP pembacokan di kampung sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 13:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 pekan ke-24 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Nasional22 Februari 2025, 12:19 WIB

Retret Kepala Daerah, Wali Kota Sukabumi Bicara Fiskal dan Banyak Materi Penting untuk Kemajuan Daerah

“Hari kedua retret dimulai dengan pemaparan materi dari Mendagri, membahas hubungan pusat dan daerah, baik pemerintahan, keuangan dan lainnya,” ucap Ayep.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam retret kepala daerah hari kedua (Sumber: dok ayep zaki)
Entertainment22 Februari 2025, 12:00 WIB

Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan

Tagar Kabur Aja Dulu sedang viral di media sosial sebagai bentuk kekecewaan sekaligus keresahan masyarakat generasi muda terhadap kondisi Indonesia dari segi ekonomi, sosial, hingga politik.
Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)