SUKABUMIUPDATE.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dikabarkan akan menggelar razia secara nasional dalam Operasi Keselamatan 2024.
Razia ini akan digelar dari tingkat pusat hingga kepolisian daerah jajaran selama 14 hari yang akan dimulai pada tanggal 4 sampai 17 Maret 2024 dengan menyasar 11 jenis pelanggaran.
Dikutip dari Tempo.co, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Eddy Djunaedi mengatakan dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile.
"Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy, Kamis, 29 Februari 2024.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Simak Syarat dan Biayanya yang Diperlukan!
Kesebelas jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat razia tersebut meliputi berkendaraan sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
"Selain itu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman," katanya.
Pelanggaran lainnya adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading, sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).
Baca Juga: BPKB Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya!
"Serta kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia," ucap Eddy.
Operasi Keselamatan 2024 bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan peraturan berlalu lintas dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan.
Sumber: Tempo.co