SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU disebut tidak menindaklanjuti perintah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL) secara keseluruhan.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, ia menyebut KPU tidak menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Bawaslu.
Sebab, kata Lolly, Bawaslu mengeluarkan sebanyak 1.692 rekomendasi pemungutan dengan rincian 890 tempat pemungutan suara (TPS) direkomendasikan PSU, 146 TPS direkomendasikan PSL, dan 666 TPS direkomendasikan PSS.
Namun, KPU disebut hanya menjalankan rekomendasi itu di 1.521 TPS.
Dari 890 rekomendasi PSU, KPU hanya melaksanakan PSU di 729 TPS (82 persen) dan tidak melaksanakan di 84 TPS (9 persen).
"Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan," kata Lolly dalam keterangannya, seperti dikutip suara.com, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Beasiswa Universitas Nusa Putra untuk Duta Literasi Kabupaten Sukabumi
"Dan atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU," tambah dia.
Lalu, terhadap 136 rekomendasi PSL, KPU melaksanakan PSL di 135 TPS (99 persen) dan tidak melaksanakan di 1 TPS (satu persen).
Kemudian untuk 666 TPS yang direkomendasikan PSS, KPU melaksanakan PSS di 657 TPS (99 persen) dan tidak dapat melaksanakan PSS di 9 TPS (satu persen).
PSS tidak dapat dilakukan di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua karena adanya konflik antarmasyarakat terkait pembagian surat suara calon anggota legislatif.
Selain itu, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti karena tidak mendapat surat balasan yang terjadi di 4 Provinsi, yaitu Sulawesi tengah (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1), dan Papua 48 (Kabupaten Jayapura).
"Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindaklanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Lolly.
Sumber : suara.com