SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terus mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Mengutip berita tempo.co, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemindahan para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan penyaringan kelembagaan dan ketersediaan hunian.
“Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ucap Azwar Anas, Senin, 19 Februari 2024.
Pada kesempatan berbeda, Azwar Anas mengungkapkan sekitar 6.000 ASN akan dipindahkan ke IKN. Angka ini lebih rendah dari rencana sebelumnya yang mencapai 11.916 ASN.
“Total tadinya yang pindah 11.916, tetapi karena bangunan di sana yang siap 6.000 maka nanti 6.000 dulu yang akan pindah,” ujar Azwar Anas saat memberikan pemaparan dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2024-2025 di Semarang, Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Selasa, 20 Februari 2024.
Baca Juga: Kabar Gembira, THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Cair Mulai H-10 Lebaran
Lantas, apa saja jabatan 6.000 ASN yang akan segera dipindahkan ke IKN? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini:
Berdasarkan rilis resmi yang diunggah Kemenpan RB, ada sejumlah jabatan ASN yang akan dipindahkan ke IKN secara bertahap sampai Desember 2024. Jabatan tersebut di antaranya adalah jabatan pimpinan tinggi atau JPT Madya, JPT Pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan pelaksana dari 38 kementerian/lembaga (K/L) yang ada di Indonesia.
Menpan RB Azwar Anas juga mengungkapkan ada beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan diberangkatkan ke IKN. Pertama, Kemenpan RB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga dan unit kerja mana saja yang prioritas untuk dipindahkan pada tahap pertama ke IKN.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan. Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari Kemenpan RB tersebut.
Selain itu, terdapat juga sejumlah persyaratan kompetensi untuk ASN yang dikirim ke IKN, di antaranya adalah menguasai literasi, mampu mengerjakan banyak tugas (multitasking), menguasai substansi prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya, perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” jelas Azwar Anas.
Baca Juga: Dialog Kebangsaan ARBI: The New Jakarta Pasca IKN Akan Lebih Humanis
Skema Pemindahan ASN
Kloter pertama pemindahan ASN dijadwalkan akan berlangsung pada Agustus 2024. Hal ini mundur dari rencana awal yang seharusnya dilakukan mulai Juli 2024. Menurut Azwar Anas, perubahan rencana pemindahan ASN ke IKN ini sesuai dengan arahan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Azwar Anas mengatakan alasan pengunduran waktu pindah ASN, dikarenakan kawasan tersebut sebagian tempatnya akan digunakan untuk upacara perayaan 17 Agustus 2024 mendatang. “Tadinya akan pindah di Juli, tapi kemarin atas arahan dari Mensesneg karena tempat itu sebagian masih akan dipakai untuk upacara. Maka nanti akan pindah setelah Agustus,” katanya.
Menpan RB menyebut pemindahan ASN akan dibagi menjadi tiga prioritas. Pertama adalah eselon I sebanyak 179 dari 38 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan. Untuk prioritas kedua, 91 eselon I dari 29 kementerian/lembaga, dan ketiga sebanyak 378 eselon I dari 59 kementerian/lembaga.
“Total yang akan pindah eselon I sudah disiapkan tempat suami istri di tempat itu. Sambil menunggu tower yang jadi, sebagian nanti teman-teman bisa share sharing, sambil nanti kita punya tiga tahap jangka pendek, menengah, dan jangka panjang,” kata Azwar Anas.
Mengenai hunian, saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I, dan lainnya.
Tak hanya itu, Kemenpan RB juga mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait kemungkinan pegawai ASN untuk diberikan insentif berupa tunjangan pionir. Hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi pegawai ASN, mengingat pada tahap awal pemindahan, IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta.
“Pada dasarnya, pegawai ASN siap untuk dipindahkan ke IKN. Adapun yang menjadi satu hal yang penting yang saat kita terus koordinasikan dan matangkan dengan Otorita IKN dan Kementerian PUPR adalah ketersediaan hunian bagi ASN yang akan pindah. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi untuk memastikan mengenai infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran pegawai ASN yang ada di IKN dan efektivitas komunikasi dengan kantor yang masih ada di Jakarta,” ucap Menpan RB Azwar Anas.
Sumber: Tempo.co