SUKABUMIUPDATE.com - Saat ini ramai pembahasan mengenai pengguliran hak angket DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), oleh Capres Ganjar Pranowo terkait peneyelidikan kecurangan Pemilu 2024.
Lalu apa sebenarnya itu hak angket?
Hak angket adalah salah satu hak yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan yang dimiliki DPR. Selain hak angket, DPR mempunyai dua hak lain, yaitu hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Baca Juga: Oposisi: Pengertian dan Fungsi Dalam Kehidupan Demokrasi
Hak angket merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diberikan oleh UUD 1945, melalui Pasal 20A ayat (2) Amandemen Ke-2 UUD 1945, bersama dengan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Hak angket, hak menyatakan pendapat dan hak interpelasi adalah bentuk pengawasan legislatif terhadap kebijakan eksekutif, di samping bentuk pengawasan lainnya seperti rapat komisi antara DPR serta pemerintah.
Agar lebih mengetahui apa itu hak angket, fungsi, syarat, hingga contoh penggunaannya di Indonesia, berikut ini informasinya untuk Anda.
Baca Juga: Ivan Rusvansyah Dipenjara, Gundar Kolyubi Jadi Anggota PAW DPRD Kota Sukabumi
Apa Itu Hak Angket DPR?
Dihimpun dari laman resmi dpr.go.id, hak angket adalah kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan setiap undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan permasalahan penting, strategis, dan mempunyai dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Mengutip Tempo.co, dasar hukum hak angket telah diatur dalam pasal 79 ayat (3) No.17 Tahun 2014, yakni:
“Hak angket sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf b adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategi, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”
Baca Juga: Kabupaten 50 Kota 35, Alokasi Kursi DPRD Sukabumi per Dapil dan Cara Menghitungnya
Fungsi Hak Angket DPR
Ada 5 fungsi hak angket DPR, yakni sebagai berikut:
- Hak angket memungkinkan lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah maupun badan-badan eksekutif lainnya.
- Proses angket dapat meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Hak angket membantu memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat.
- Hasil dari proses angket dapat digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kebijakan atau prosedur yang sudah ada.
- Proses angket dapat menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat, sehingga lebih memahami pentingnya peran rakyat dalam proses demokrasi.
Syarat Hak Angket
Syarat pengajuan hak angket diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014, di antaranya sebagai berikut
- Untuk mengajukan hak angket wajib diusulkan oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
- Dokumen pengusulan hak angket setidaknya memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
- Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
- Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Contoh Penggunaan Hak Angket DPR di Indonesia
Dalam sejarah, DPR telah beberapa kali menggulirkan hak angket kepada Pemerintah. Seperti salah satunya kasus Bank Century tahun 2009 silam.
Pengusulan hak angket untuk kasus tersebut diterima oleh Ketua DPR Marzuki Alie yang didampingi wakilnya, Anis Matta dan Pramono Agung.
Penggunaan hak angket Century adakah yang pertama dalam periode 2009-2014 karena disebut perlu mendapat dukungan DPR.
Kasus Century dinilai telah merugikan negara juga masyarakat. Terdapat pembengkakan dana talangan sebanyak Rp6,76 triliun untuk Bank Century tanpa adanya persetujuan.
Kasus ini disebut tidak dapat diserahkan hanya kepada penegak hukum, sehingga DPR menilai perlu menggunakan haknya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Itulah contoh penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki tentang kasus Bank Century yang dinilai telah merugikan masyarakat.
Demikianlah informasi mengenai apa itu hak angket DPR, fungsi, syarat sehingga contoh penggunaannya di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan Anda, ya.
Sumber: Tempo.co (Aulia Ulva)