SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin bersama seratusan tokoh lainnya menuntut penegakan hukum bagi para pelaku dugaan kecurangan Pemilu 2024. Mereka mengatakan konsekuensi hukum harus diberikan jika terbukti ada kecurangan, bahkan jika berujung kepada pemakzulan Presiden Jokowi.
Mengutip tempo.co, menurut kelompok yang menamakan diri Gerakan Pemilu Bersih ini, dugaan kecurangan Pemilu bisa ditelusuri melalui hak angket di DPR. Hasil pengusutan itu, kata mereka, dapat menjadi dasar hukum untuk memakzulkan Jokowi.
“Dari hasil penggunaan hak angket tadi, kami mendukung setiap penegakan konsekuensi hukum atas para pelaku pelanggaran termasuk jika berakibat pada pemakzulan presiden,” seperti tertulis dalam pernyataan sikap yang mereka bacakan di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Februari 2024.
Maka dari itu, mereka menyatakan dukungan bagi fraksi-fraksi di DPR yang ingin menggulirkan hak angket soal dugaan kecurangan Pemilu 2024. Mereka mengatakan proses tersebut harus dilakukan agar pengusutan kecurangan Pemilu berlangsung komprehensif, baik secara hukum maupun politik.
Baca Juga: Ganjar Usul Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024, TKN 02 Ungkit Omongan Mahfud MD
“Mendukung usulan berbagai pihak agar DPR-RI menggunakan hak angket terhadap penyelenggaraan Pemilu atau Pilpres 2024,” kata Din Syamsuddin bersama para peserta yang hadir dalam deklarasi tersebut.
Mereka menuding Presiden Jokowi bersama beberapa menterinya telah melakukan berbagai pelanggaran untuk memenangkan pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, Gibran adalah putra sulung Jokowi yang baru bisa maju di Pilpres 2024 melalui perubahan peraturan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gerakan Pemilu Bersih juga mengungkapkan beberapa dugaan kecurangan yang mereka klaim dilakukan Presiden Jokowi bersama menteri-menterinya. Beberapa di antaranya soal intimidasi dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, mereka juga menyinggung persoalan bantuan sosial (bansos) yang dibagikan menjelang Pemilu 2024. Mereka mengklaim pembagian bansos yang dilakukan Jokowi dan beberapa menteri untuk mengarahkan pemilih kepada Prabowo-Gibran adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang nyata.
Pernyataan sikap Gerakan Pemilu Bersih itu mengatasnamakan 135 tokoh. Selain Din Syamsuddin, terdapat juga nama-nama seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, mantan Menteri Agama Fachrur Razi, bekas Rektor UGM Sofian Effendi, hingga eks Ketua KPK Abraham Samad.
Sumber: Tempo.co