Publisher Rights Disahkan Jokowi, Indonesia Ikuti Langkah Kanada dan Australia?

Rabu 21 Februari 2024, 14:15 WIB
Ilustrasi Google - Indonesia mengikuti langkah Kanada dan Australia perihal Publisher Rights. | (Sumber : Pixabay/@Firmbee)

Ilustrasi Google - Indonesia mengikuti langkah Kanada dan Australia perihal Publisher Rights. | (Sumber : Pixabay/@Firmbee)

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau Perpres Publisher Rights.

Presiden menyatakan, penerbitan peraturan yang dapat diakses di halaman JDIH Sekretariat Kabinet merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan keberlanjutan industri jurnalisme dan media konvensional yang berkualitas di Tanah Air.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa (20/02/2024), di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Google: Membangun Ekosistem Berita di Indonesia

Presiden menyatakan, keputusan ini melalui proses pembahasan yang sangat panjang untuk mendapatkan persetujuan, dengan mempertimbangkan perbedaan pendapat, aspirasi, pertimbangan implikasi hingga dorongan berbagai pihak.

“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” kata Presiden.

Presiden mengatakan, dengan Perpres ini, pemerintah ingin memastikan jurnalisme di Tanah Air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional.

Baca Juga: Dorong Jurnalisme Berkualitas, Jokowi Akhirnya Teken Perpres Publisher Rights

“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ujarnya.

Presiden juga menegaskan, Perpres tersebut tidak berupaya mengurangi kebebasan pers atau mengatur konten pers. Melalui Perpres ini, pemerintah mengatur hubungan komersial antara perusahaan media dan platform digital untuk meningkatkan kualitas jurnalisme.

“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” ujar Presiden.

Baca Juga: Perpres Publisher Rights Resmi Disahkan Presiden Jokowi, Ini Harapan AMSI

Selain itu, Presiden mengatakan pemerintah akan terus mencari solusi dan kebijakan bagi perusahaan pers dalam negeri. Salah satunya adalah menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan biaya iklan publik untuk perusahaan pers.

“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” tutur Presiden.

Sementara itu, Presiden meminta para pembuat konten Indonesia tidak perlu khawatir dengan keputusan presiden tentang diresmikannya Publisher Rights. Presiden mengatakan pembuat konten tidak tunduk pada Perpres tersebut.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Pastikan Perpres Publisher Rights Segera Disahkan

“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” tandasnya. (FID/UN)

Dikutip dari situs Dewan Pers Indonesia, ada tiga poin utama dalam Perpres Publisher Rights. Pertama adalah menyusun praktik kerja sama yang ada. Kedua, mendorong interaksi antara platform digital dan perusahaan pers secara lebih seimbang. Dan ketiga, memberikan peluang bagi perusahaan pers, apapun skala bisnisnya, untuk meningkatkan kerja sama dengan platform digital.

Publisher Rights: Indonesia Ikuti Kanada dan Australia

Mengutip Tempo.co, peraturan tersebut memberlakukan klausul penunjukan dalam Kode Bargaining Media Australia, yang mengharuskan platform seperti Google membayar penerbit untuk setiap tautan berita yang diklik pengguna web di mesin pencari Google.

Langkah yang dilakukan oleh Australia sudah lebih dulu diterapkan melalui rancangan undang-undang, yang secara resmi dikenal sebagai Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital.

“Kode tawar media berita terkemuka di dunia dari Pemerintahan Morrison baru saja disahkan oleh Parlemen. Ini merupakan tonggak penting. Undang-undang ini akan membantu menyamakan kedudukan dan membuat bisnis media berita Australia dibayar untuk menghasilkan konten asli,” kata Josh Frydenberg mantan Menteri Keuangan Australia pada saat itu.

Mengutip bbc, platform digital terbesar di dunia Google dalam undang-undang yang dibentuk di Kanda, mengharuskan perusahaan teknologi untuk menegosiasikan perjanjian pembayaran dengan outlet berita.

Perjanjian tersebut mengharuskan Google membayar C$100 juta (£58 juta, $74 juta) setiap tahun, berdasarkan inflasi, kepada outlet berita.

Menteri Warisan Budaya Kanada Pascale St-Onge mengatakan, dana tersebut akan digunakan "untuk berbagai bisnis berita di seluruh negeri, termasuk bisnis berita independen dan bisnis berita dari komunitas Pribumi dan minoritas berbahasa resmi".

Pernyataan itu mengatakan bahwa Google akan membayar "satu kolektif" yang akan mendistribusikan dana tersebut ke kantor-kantor berita yang memenuhi syarat "berdasarkan jumlah jurnalis penuh waktu yang bekerja di bisnis tersebut".

Undang-Undang Berita Online Kanada mendapat kemarahan dari perusahaan-perusahaan teknologi ketika undang-undang tersebut disahkan pada musim panas tahun 2023, sementara banyak kelompok media memuji undang-undang tersebut sebagai langkah positif menuju keadilan pasar.

Google menyebut RUU itu "tidak bisa dilaksanakan" dan menambahkan: "Keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk memberi harga pada tautan merusak cara kerja web dan mesin pencari."

Sama seperti yang dilakukan di Australia dan Kanada, Google Indonesia pada tahun lalu ketika RUU masih dalam tahap rancangan, sempat mengancam akan berhenti menampilkan konten berita di platformnya apabila klausul bayar per klik diterapkan.

Apabila hal tersebut dilakukan oleh Google, maka platform pencarian terbesar di dunia itu akan menyetop konten dari penerbit media lokal di tanah air.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi