SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan pihaknya akan memberikan santunan kepada petugas pemilu yang meninggal dunia.
"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," kata Hasyim, seperti dikutip suara.com Sabtu (17/2/2024).
"Untuk besaran, santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," tambah dia.
Seperti diberitakan suara.com, hingga Sabtu, 17 Februari 2024, KPU telah menyalurkan santunan kepada empat dari 71 petugas penyelenggara pemilu badan ad hoc yang meninggal dunia sejak hari pemungutan suara. Santunan itu diserahkan kepada ahli waris.
“Sampai dengan saat ini per tanggal 17 Februari santunan yang telah disalurkan sebanyak 4 orang dari tadi yang saya sampaikan 71 orang yang meninggal,“ kata Hasyim.
Baca Juga: Prabowo Unggul di Warudoyong Kota Sukabumi, Saksi Paslon 03 Tolak Tandatangani Berkas
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan pihaknya terus melakukan monitoring perlindungan kesehatan dan jaminan sosial terhadap petugas badan ad hoc yang hingga saat ini masih melakukan rekapitulasi suara.
Monitoring ini, kata dia, akan dikawal sampai penetapan hasil suara pemilu 2024 yaitu pada 20 Maret 2024.
Sumber : suara.com
“Karena ketika rekap di tingkat kecamatan teman-teman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kan masih dihadirkan untuk mengawal hasil perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” jelas dia.
“Demikian juga nanti ketika rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga dihadirkan ketika rekapitulasi Kabupaten/Kota,” tambah Hasyim.
Diberitakan sebelumnya, KPU mengungkapkan hingga saat ini ada 71 orang petugas badan ad hoc penyelenggara pemilu yang meninggal dunia.
"Para penyelenggara pemilu badan ad hoc, terutama pada peak season yang bebannya berat pada tanggal 14 Februari sampai 18 Februari 2024 jam 23.58 WIB. Dalam catatan kami, yang meninggal ada 71 orang," ungkap Hasyim.
Baca Juga: Warga Curhat Jalan di Ciemas Sukabumi Berlumpur, UPTD PU Sudah Usulkan Perbaikan
"Kemudian, Linmas yang menjaga keamanan kegiatan pemungutan penghitungna suara di TPS yang meninggal ada 24 orang," tambah dia.
Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan ada 4.567 orang petugas penyelenggara pemilu badan ad hoc yang sakit dengan rincian petugas PPK yang sakit sebanyak 136 orang dan petugas PPS 696 orang.
"Kemudian, anggota KPPS di tingkat TPS ada 3.371 orang. Untuk Linmas yang sakit, ada 364 orang," tutur Hasyim.
KPU juga memastikan akan memberikan santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc pemilu yng diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.