SUKABUMIUPDATE.com - Sadar gak sih kalau pemilihan umum (Pemilu) baik pilpres maupun pilkada selalu dilaksanakan pada hari Rabu, termasuk pada pemilu 2024 yang digelar hari Rabu (14/2/2024).
Dikutip dari Tempo.co, hal tersebut telah terjadi sejak tahun 2009 silam, dimana pada pilpres saat itu digelar pada Rabu, 8 Juli 2009.
Kemudian pada Pilpres 2014 dan 2019 juga dilakukan pada hari Rabu, 9 Juli 2014 dan Rabu, 17 April 2019.
Selain pilpres, pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Indonesia juga dilakukan pada hari Rabu, seperti Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari dan 19 April 2017, serta Pilkada serentak 2018 pada Rabu, 27 Juni 2018.
Baca Juga: Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll yang Selalu Ditunggu Saat Pemilu
Mungkin banyak yang bertanya-tanya kenapa pemilu selalu dilaksanakan hari Rabu?
Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid hal tersebut bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan mengapa hari pemungutan suara selalu dijadwalkan pada hari Rabu, bertujuan untuk mendorong partisipasi pemilih dan mencegah mereka meninggalkan TPS salah satunya untuk berlibur.
“Karena diharapkan pemilih terdorong datang ke TPS (tempat pemungutan suara) dan tidak memilih pergi liburan,” kata Pramono dalam webinar yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum, Selasa, 13 September 2021.
Pramono menjelaskan bahwa jika pemungutan suara dilakukan pada hari Senin, kemungkinan besar akan memperpanjang liburan bagi sebagian orang. Begitu juga jika pemungutan suara dilakukan pada hari Jumat, banyak orang cenderung akan berangkat dari Kamis sore untuk berlibur di luar kota.
Baca Juga: Ada Bekas Tinta Pemilu di Jari, Wudhu dan Shalat Sah Gak Ya? Ini Penjelasannya
Jika hari pemungutan suara dipilih pada hari Selasa atau Kamis, orang mungkin juga akan memilih untuk bepergian karena merasa terjepit antara hari yang disebutkan.
Pramono menekankan bahwa memilih hari Rabu memungkinkan untuk menghindari dorongan pemilih untuk pergi berlibur. Dia juga menyebut bahwa KPU mempertimbangkan dampak psikologis dari penentuan hari pemungutan suara. Selain menghindari dorongan orang untuk berlibur, hari pemungutan suara juga dihindari selama bulan puasa.
Untuk Pemilu 2024, hari pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024. Pramono menjelaskan bahwa penjadwalan tersebut dipilih karena bulan Maret akan memasuki bulan puasa. Dari pengalaman Pemilu 2019, penyelenggaraan pemungutan suara pada bulan tersebut telah menunjukkan tingkat kelelahan yang cukup tinggi, bahkan di luar bulan puasa.
“Apalagi di bulan puasa akan menimbulkan kelelahan yang lebih berat secara psikologis juga. Jadi ini dampak psikologis yang kita harapkan kenapa kita ambil ke Februari,” ucapnya.