SUKABUMIUPDATE.com - Dengan semakin berkembangnya teknologi, kini masyarakat bisa lebih aktip berpartisipasi dalam pemilu termasuk mengawal hasil penghitungan suara hingga melaporkan jika adanya dugaan pelanggaran.
Hal tersebut bisa dilakukan lewat ponsel pintar masing-masing, salah satunya memanfaatkan aplikasi Warga Jaga Suara.
Dikutip dari Tempo.co, pplikasi tersebut dirilis pada 9 Februari 2024 oleh CEO PolMark Indonesia, Eep Saefullah Fatah.
Baca Juga: Kenapa Website KPU Tidak Bisa Diakses? Netizen Sindir Profesionalisme Penyelenggara Pemilu 2024
Dilansir dari laman resminya, aplikasi Warga Jaga Suara merupakan wadah partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan kegiatan Pemilu.
Aplikasi ini memiliki sejumlah fitur yang memungkinkan pengguna dapat melaporkan hasil suara di TPS dan melaporkan pelanggaran. Berikut adalah fitur-fitur yang ada di aplikasi tersebut.
1. Upload Foto C1 Plano PPWP
Fitur ini adalah fitur yang dapat digunakan oleh pengguna untuk mengupload Foto C1 Plano PPWP pada TPS. Fitur ini memungkinkan kontribusi pengguna dalam mengumpulkan dan menyebarkan informasi mengenai hasil Pemilu.
Baca Juga: Pemilu 2024: Ada 2.255.850 Pemilih dan 8999 TPS di Kota dan Kabupaten Sukabumi
2. Saya Bersuara
Fitur ini sebagai bukti otentik bahwa relawan Warga Jaga Suara sudah bersuara melalui penggunaan foto jari tinta untuk menyemarakkan semangat partisipasi dalam pemilu.
3. Laporan Suara
Fitur ini dapat digunakan oleh pengguna untuk melaporkan hasil suara masing-masing pasangan calon presiden di TPS tempat pengguna berada. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk berkontribusi dalam menyebarkan perolehan suara di TPS.
Baca Juga: Cek Disini Hasil Quick Count Pemilu 2024, Pantau Siapa Pemenang Pilpres
4. Laporan Pelanggaran
Selain fitur-fitur kontributif, aplikasi Warga Jaga Suara juga dilengkapi dengan fitur Laporan Pelanggaran. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk melaporkan pelanggaran yang terkait dengan proses Pemilu, termasuk intimidasi atau kecurangan, dengan tujuan meningkatkan integritas dan transparansi pemilu.
Untuk menggunakan aplikasi Warga Jaga Suara pun tergolong mudah. Pengguna tinggal mengunduh aplikasi Warga Jaga Suara melalui layanan Play Store di ponsel. Kemudian buka aplikasi dan daftar dengan menggunakan informasi dasar pengguna, Warga Jaga Suara mengklaim melindungi data pribadi dengan ketat.
Kemudian, jika sudah berhasil mendaftar, pengguna langsung dapat masuk ke aplikasi Warga Jaga Suara menggunakan nomor WhatsApp dan kata sandi yang dibuat sendiri oleh pengguna.
Sumber: Tempo.co/Sharisya Kusuma Rahmanda | Han Revanda Putra