SUKABUMIUPDATE.com - Film Dirty Vote langsung menyita perhatian publik sejak pertama ditayangkan pada Minggu, 11 Februari 2024 lalu. Banyak yang mengapresiasi film tersebut, namun tak sedikit pula yang tidak menyukainya.
Terbaru, tiga pakar hukum yang terlibat di film Dirty Vote dan sutradara film tersebut dilaporkan ke Polisi. Dikutip dari Tempo.co, Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) menjadi pihak yang resmi melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang film dokumenter Dirty Vote hari ini.
Laporan itu dilayangkan ke Mabes Polri dengan terlapor Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti beserta Dandhy Laksono selaku sutradara.
Baca Juga: Film Dirty Vote Sulit Ditemukan di Pencarian YouTube, Berikut Link Aslinya
"Kami sedang usaha laporkan. Kemarin kami telah laporkan hanya saja kekurangan berkas. Hari ini kami melengkapi berkas," kata Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib, dalam pesan tertulisnya kepada TEMPO, Selasa, (13/2/2024).
Natsir menilai film yang membahas kecurangan Pemilu 2024 telah merugikan salah satu pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang ikut berkontestasi di Pemilu 2024.
Natsir juga menduga ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh keempat orang di film Dirty Vote, terlebih film itu dirilis pada masa tenang menjelang hari pencoblosan.
Baca Juga: Terungkap, Produksi Film "Dirty Vote" Didanai 20 Organisasi Sipil
"Di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu," ujarnya.
Demi memperkuat tuduhannya, Natsir menyinggung soal keterlibatan Zainal, Feri, dan Bivitri yang masuk dalam tim reformasi hukum di Kemenkopolhukam yang saat itu dijabat Mahfud MD yang mana menjadi cawapres nomor urut 3 mendampingi capres Ganjar Pranowo.
"Para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: Film Dirty Vote Sebut Tak Proses Pelanggaran Kampanye, Bawaslu: Silakan Kritik
Natsir menyebut sutradara dan ketiga akademisi itu telah melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia juga mendesak agar Bareskrim Polri dapat menindak kasus ini secara profesional. "Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon", ujarnya.
Sumber: Tempo.co