SUKABUMIUPDATE.com - Pimpinan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan (Pansus RUU Kelautan), drh Slamet, melakukan kunjungan kerja ke Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Senin, 29 Januari 2024.
Dalam kunjungannya, Slamet mengatakan pada 10 Desember 1982 Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) menyatakan luas laut Indonesia sebesar 3.257.357 kilometer persegi dan daratan sekitar 1.919.440 kilometer persegi.
Tetapi, Slamet menyebut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) belum sepenuhnya mampu memberikan kepastian hukum terhadap operasi keamanan dan upaya penegakan hukum di laut Indonesia.
Baca Juga: Kritisi Impor Beras 3 Juta Ton, Slamet: Ancam Kedaulatan Pangan dan Rugikan Petani
"Padahal Indonesia menjadi poros maritim yang strategis di mata dunia," kata Slamet yang merupakan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS).
Slamet yang juga legislator asal daerah pemilihan Sukabumi mengungkapkan Pansus RUU Kelautan memastikan revisi serta pembahasan RUU Kelautan akan melibatkan partisipasi dan mempertimbangkan aspirasi stakeholder terkait.
"Harapannya RUU ini bisa memperkuat kedaulatan bangsa sekaligus menyelesaikan isu kemaritiman yang terjadi Indonesia," ujar dia.
Hadir dalam kunjungan itu Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan beserta jajaran pejabat lainnya. (ADV)