Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Terima Upah Lembur, Begini Aturan Lengkapnya

Jumat 09 Februari 2024, 10:38 WIB
(Foto Ilustrasi) Pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 atau 14 Februari 2024 berhak menerima upah kerja lembur. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 atau 14 Februari 2024 berhak menerima upah kerja lembur. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau 14 Februari 2024, berhak menerima upah kerja lembur.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menguitp tempo.co, pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan secara nasional. Ida menegaskan pengusaha harus memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh menggunakan hak pilihnya. Jika pada hari tersebut mereka harus bekerja, maka pengusaha wajib mengatur waktu agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur beserta hak-hak lainnya sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk hari libur resmi. Surat tersebut diterbitkan pada 26 Januari 2024 lalu dan disampaikan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan pekerja atau buruh memang berhak atas upah lembur jika harus tetap bekerja pada 14 Februari.

"Jadi sebenarnya bukan soal hari pencoblosan atau tidak, tetapi sepanjang ada dilakukan di tanggal merah, maka pengusaha wajib memberikan upah lembur kepada pekerja yang pada saat itu bekerja di tanggal merah atau tanggal libur," katanya pada Rabu, 7 Februari 2024.

Baca Juga: Alasan dan Makna Kiasan Kenapa Kerja Lembur Disebut Bagai Kuda

Dia menambahkan, pengusaha harus membayarkan upah lembur sebesar dua kali lipat kepada pekerja yang masuk kerja di hari libur. "Besarannya itu dua kali lipat kalau tidak salah. Jadi, kebetulan Pemilu itu libur nasional maka pengusaha wajib memberikan upah lembur ketika si pekerja tersebut melakukan pekerjaan di hari itu."

Selama ini, berdasarkan laporan yang diterima Aspek Indonesia, umumnya pengusaha patuh terhadap peraturan tersebut. "Selama ini dibayar sih. Ini untuk anggota saya ya, saya gak tau di yang lain-lain. Saya komunikasi dengan federasi dan organisasi yang lain, selama ini sih dibayar," ujarnya.

Mirah menambahkan, persentase perusahaan yang patuh terhadap peraturan tersebut sekitar 90 persen. Dia memperkirakan ada 10 persen pengusaha yang nakal atau tidak patuh.

"Jumlah perusahaan yang membayar itu sekitar 90 persen, selebihnya hanya 10 persen mungkin (yang tidak membayar). Itu pun perusahaan-perusahaan yang dalam tanda kutip, perusahaan-perusahaan yang kecil-kecil atau menengah. Kalau perusahaan sudah besar dan punya nama, 100 persen dibayar."

Baca Juga: Pemilu 2024: ABK Indonesia di Cape Town Afrika Mencoblos 4 Februari

Bagaimana Ketentuannya?

Menurut akun X resmi @KemenakerRI, dasar penghitungan upah kerja lembur berdasarkan pada upah bulanan. Upah lembur per jam dihitung dengan cara 1/173 dikalikan dengan upah per bulan. Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok plus tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 persen.

Bila pekerja dibayar per hari, maka perhitungan upah lembur ada dua skema. Pertama, upah sehari dikalikan dengan 25 jika bekerja 6 hari dalam sepekan. Jika bekerja selama 5 hari dalam sepekan, maka perhitungannya adalah upah sehari dikalikan dengan 21.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja mengatur tiga hak yang mesti diterima pekerja. Selain upah kerja lembur, ada kesempatan untuk istirahat secukupnya dan pemberian makanan serta minuman minimal 1.400 kilokalori jika bekerja lembur selama 4 jam atau lebih. Dengan catatan, tidak dapat diganti dengan uang.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug