DPR dan Kemendagri Bahas Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Selasa 06 Februari 2024, 11:35 WIB
Demo Apdesi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. | Foto: Istimewa

Demo Apdesi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan Baleg bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui pembahasan tingkat satu revisi Undang-Undang Desa pada Senin, 5 Februari 2024. Salah satu poin penting yang disepakati yaitu mengenai masa jabatan kepala desa.

"Baleg raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat satu revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa revisi kedua," ujarnya dikutip dari Tempo.

Baidowi mengatakan salah satu poin penting yang disepakati yaitu mengenai masa jabatan kepala desa. Dengan adanya revisi ini, nantinya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode. "Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode," ucap dia. "Saya selaku ketua panja memimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya."

Adapun pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Desa ini dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.15 WIB. "Karena materinya banyak yang sama, sehingga cepat pembahasannya. Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR. Dan itu alhamdullilah dikompromikan menjadi rumusan sehingga sudah bisa disahkan," ujarnya.

Baca Juga: Demo ke DPR, 65 Kepala Desa di Sukabumi Minta Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Baidowi mengklaim proses tahapan untuk pembentukan UU tersebut sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Ihwal target pengesahan aturan ini apakah akan setelah Pemilu 2024 di bulan Maret, Baidowi hanya menyebut tergantung dengan rapat Badan Musyawarah atau Bamus. "Tergantung rapat Bamus atau rapat konsultasi pengganti Bamus," kata dia.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama Kementerian Dalam Negeri membahas revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Senin, 5 Februari 2024.

Pada pembahasan RUU tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan soal usulan pasal atau yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus. Tito menyampaikan RUU Desa yang diajukan itu memiliki isi sebanyak 16 bab dan 129 pasal.

Sementara semula pada UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa memiliki isi sebanyak 16 bab dan 122 pasal. "Pemerintah juga mengajukan satu pasal untuk perubahan dan ada dua pasal baru usulan pemerintah," kata Tito.

Dalam RUU tersebut, jelas Tito, nantinya alokasi dana desa akan ditransfer langsung ke rekening desa untuk kebutuhan gaji kepala desa dan perangkat desa, serta pembangunan infrastruktur kantor desa. "Itu yang (saat ini) disalurkan ke pemerintah daerah, yang kita harapkan, terutama gaji, siltap (penghasilan tetap) itu langsung ditransfer ke rekening desa," katanya.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)