SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan mencairkan bantuan sosial atau bansos reguler di awal 2024. Penyaluran yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan bansos beras 10 kilogram bakal dibagi bertahap sepanjang tahun.
Mengutip tempo.co, tahap I pencairan bansos akan berlangsung pada triwulan pertama 2024, yaitu Januari, Februari, dan Maret. Adapun keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan BPNT didasarkan oleh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024
- Pergi ke situs Cek Bansos melalui tautan https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah penerima manfaat yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama lengkap KPM sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
- Masukkan kode acak yang ditampilkan layar.
- Klik tombol ‘Cari Data’ dengan ikon kaca pembesar.
- Jika terdata dalam DTKS, maka data diri KPM akan muncul dan pihak yang bersangkutan berhak memperoleh bansos PKH.
Baca Juga: Janjikan Bansos Plus, Anies: Bukan untuk Kepentingan Pemberi Tapi yang Diberi
Selain lewat situs web, Kemensos juga menyediakan aplikasi berbasis Android yang dapat digunakan untuk memeriksa status penerima PKH atau bansos lainnya. Berikut tata caranya:
- Pasang aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
- Tekan opsi ‘Buat Akun Baru’.
- Lengkapi data diri mencakup nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat yang sesuai dengan KTP-el.
- Unggah hasil pemindaian (scan) KTP-el dan swafoto sambil memegang KTP-el.
- Klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
- Selanjutnya, Kemensos akan melakukan validasi dan verifikasi data. Jika dianggap layak, maka pengguna bakal mendapatkan user ID untuk mengakses aplikasi Cek Bansos.
- Masuk kembali ke beranda aplikasi dan klik menu ‘Cek Bansos’.
- Isi data diri sesuai dengan KTP.
- Pilih tombol ‘Cari Data’ dan sistem akan menginformasikan data penerima bansos PKH.
Adapun kriteria penerima bansos PKH 2024, yaitu:
- Ibu hamil atau ibu nifas.
- Anak balita (0-6 tahun).
- Anak usia prasekolah (5-7 tahun).
- Anak yang berstatus sebagai siswa Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), atau Paket A (berusia 7-12 tahun).
- Anak yang berstatus sebagai siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), atau Paket B (12-15 tahun).
- Anak yang berstatus sebagai siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Paket C (15-18 tahun).
- Orang lanjut usia (lansia).
- Penyandang disabilitas berat.
Besaran Bansos PKH 2024
Berikut nominal bansos PKH yang berhak diterima KPM berdasarkan kategorinya:
- Ibu hamil atau ibu nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini atau balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SMP/MTs/SMPLB/Paket B: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK/MA/SMALB/Paket C: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Sumber: Tempo.co