SUKABUMIUPDATE.com - Mahasiswa Hukum Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru Re A kembali menjadi sorotan usai dirinya menggugat cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.
Dalam gugatannya itu, Almas meminta ganti rugi senilai Rp 10 juta karena diduga Wali Kota Solo itu melakukan wanprestasi.
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, kemudian buka suara soal gugatan perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo itu.
Arif menjelaskan gugatan yang diajukan ke PN Solo ini tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Almas.
"Mas Almas ingin menuntut kepada Mas Gibran ucapan terima kasih. Karena selama ini Mas Gibran orang baik," kata Arif dikutip dari suara.com, Minggu (4/2/2024).
Baca Juga: Profil Almas, Mahasiswa Penggemar Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK
Menurut Alif, ketika Pilkada Solo dahulu, Gibran memberikan apresiasi kepada pendukungnya, namun hal itu tidak diberikan untuk Almas.
"Padahal Mas Almas itu membuka ruang yang lebar sehingga Mas Gibran bisa baik kepuncak tapi sampai detik ini belum pernah ngasih ucapan terima kasih. Itulah yang menjadi rujukan Mas Almas menggugat Mas Gibran," jelasnya.
Diketahui, PN Solo telah mengkabulkan gugatan Almas tersebut sehingga Gibran harus membayar denda kepada Almas sebesar Rp 10 juta.
Dua surat gugatan tersebut teregister dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta.
Surat gugatan dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'.
"Menghukum tergugat membayar Rp 10 juta kepada penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu panti asuhan yang berada atau berdomisili di Kota Solo," bunyi surat putusan itu.
SUMBER: SUARA.COM