SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Jokowi tahun ini telah menetapkan kenaikan gaji ASN, termasuk TNI dan Polri. Tujuan kenaikan gaji tersebut untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Mengutip tempo.co, Jokowi sudah mengumumkan besaran kenaikan gaji ASN pada pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Dia menyebut kenaikan gaji yang diperoleh sebesar 8 persen bagi ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri. Kemudian bagi pensiunan memperoleh kenaikan gaji 12 persen.
Baca Juga: Tak Cuma PNS Gaji PPPK juga Naik, Tertinggi Sentuh Rp 7 Juta
Rincian Gaji TNI dan Polri
Daftar gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rincian gaji anggota Polri terendah didapat Bhayangkara Dua (Bharada) Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300. Adapun tertinggi Jenderal Polisi sebesar Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500.
Sementara daftar gaji TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001.
Rincian gaji TNI terendah anggota TNI Kelas Satu/Prajurit Satu Rp 1.830.500 - 2.827.000. Sementara gaji tertinggi Jenderal Laksamana Marsekal Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500.
Sumber: Tempo.co