SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPR RI yang terpilih dari Daerah Pemilih Kota dan Kabupaten Sukabumi, Ribka Tjiptaning Proletariyati dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Ribka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman dkk.
Menanggapi hal itu, Ribka mengatakan dirinya bingung. "Enggak tahu juga. Aku tuh sebenarnya enggak tahu. Dapat undangan ini juga enggak tahu kasusnya apa," kata Ribka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip suara.com, Kamis (1/2/2024).
Diakui Ribka, dirinya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan ketua komisi DPR RI IX periode 2011-2012. Oleh karenanya dia mengaku sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik banyak yang tidak diketahuinya.
Baca Juga: Panwaslu Cimanggu Sukabumi Lakukan Pengawasan Distribusi Logistik Pemilu 2024
"Cuma saya bingung saja, kenapa kasusnya diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu. Jadi ditanyain banyak yang enggak tahu," ujarnya.
"Malah bingung. Bingung Ini saya dipanggil kenapa ya. Kalau ada masalah kenapa enggak dulu-dulu saja? Gitu saja," sambungnya.
Dalam kasus korupsi di Kemenaker sebanyak tiga orang dijadikan tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman (yang juga Wakil Ketua DPW PKB Bali), pejabat pembuat komitmen (PPK), sekaligus ASN di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang Kementerian Ketenagakerjaan) I Nyoman Darmanta (ID), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN).
Ketiganya diduga mengkondisikan pengadaan sistem proteksi TKI. Berdasarkan angkanya, negara menganggarkan dana Rp 20 miliar untuk sistem proteksi bagi TKI di luar negeri. Namun pada prosesnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar.
Sumber : suara.com