SUKABUMIUPDATE.COM - Ketua kelompok terbang (kloter) dan rombongan akan diwajibkan menandatangani surat pernyataan siap mematuhi jadwal melontar jumrah yang sudah ditetapkan Muassasah -- pihak swasta yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk mengurusi haji.
Kepala Daerah Kerja Mekkah Arsyad Hidayat mengatakah hal itu saat sosialisasi kegiatan di Arafah Muzdalifah dan Mina serta kepulangan jamaah di sejumlah sektor pemondokan di Mekkah, Senin.Â
"Kalau kami yang melanggar pihak Indonesa yang kena sanksi," katanya dihadapan ketua kloter, ketua rombongan, unsur tenaga kesehatan dan tenaga pembimbing ibadah.
Kepada para petugas sektor itu disampaikan rincian jadwal melontar masing-masing kloter.
Tahun ini, pada 10 Dzulhijah atau 12 September, jamaah dilarang melontar pukul 06.00 sampai 10.30 waktu Arab Saudi. Lalu pada 11 Dzulhijah atau 13 September, jamaah dilarang melontar pukul 14.00 sampai 18.00 waktu Arab Saudi. Kemudian pada 12 Dzulhijah atau 14 September, jamaah dilarang melontar pukul 10.30 sampai pukul 14.00 waktu Arab Saudi.
Kepatuhan jamaah pada jadwal melontar diperlukan untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti tragedi pada 2015 dimana jamaah berbagai negara berdesak-desakan di jalur 204.
Selain waktu melontar, ia juga mengingatkan jamaah untuk mematuhi rute melontar. Jamaah diimbau tidak meninggalkan rutenya agar tidak tersesat atau bahkan melawan arus.
Seluruh jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan ke Arafah pada 9 Dzulhijah atau 10 September secara bertahap semenjak pagi hingga malam.
Ia mengingatkan jamaah yang berangkat sebelum malam hendaknya membawa bekal makan karena makan akan dibagikan mulai malam hari.
Selama prosesi di Arafah Muzdalifah dan Mina jamaah akan mendapatkan 15 kali makan dan satu kali makanan ringan.
Sementara itu terkait kepulangan jamaah, ia kembali mengimbau jamaah agar mempersiapkan barang bawaan pulang sebaik mungkin dengan mematuhi batas maksimal berat koper dan tidak membawa barang yang dilarang, termasuk air zamzam karena bisa merugikan orang lain.
Ia mengemukakan peluang penerbangan tertunda atau barang tidak terangkut jika melanggar ketentuan tersebut.
Jamaah kloter pertama dan kedua dari gelombang pertama akan mulai dipulangkan ke tanah air pada 17 September.