SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan tantangan berat yang dihadapi dalam upaya memblokir situs judi online di Indonesia.
Mengutip tempo.co, Semuel menyebut para penyelenggara situs judi online beroperasi dengan cara cerdik untuk menghindari tindakan pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo.
“Mereka pintar juga nih. Jadi mereka nggak publish (publikasi) langsung biar nggak bisa di-search (dicari). Dia kasih bit link (tautan) lewat SMS atau WhatsApp," ujar Semuel dalam agenda Ngopi bareng Kominfo di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Januari 2024.
Semuel juga menyebut tantangan lain yaitu aturan-aturan yang berbeda di internet global untuk setiap negara, terutama jika tersambung dengan VPN (Virtual Private Network) negara lain. “Jadi mereka bisa masuk dari mana saja karena tersambung dengan internet dunia yang aturannya berbeda-beda," sambungnya.
Baca Juga: Promosi Judi Online Slot di Live FB, Tiga Warga Citamiang Sukabumi Diringkus
Meski dihadapkan dengan kecerdikan penyelenggara situs judi online, Semuel menegaskan Kemenkominfo tetap berkomitmen memperkuat penjagaan ruang digital agar tidak tercemar dengan konten negatif seperti judi online.
Dilansir melalui keterangan resmi Kemenkominfo pada 2 Januari lalu, selama kurun waktu enam bulan terakhir, Kemenkominfo berhasil memblokir 800 ribu konten judi online. Blokir tersebut melibatkan berbagai jenis konten, termasuk situs, IP (Internet Protocol), aplikasi, dan file sharing.
Data Kemenkominfo mencatat bahwa sejak 17 Juli hingga 30 Desember 2023, terdapat 805.923 konten judi online yang berhasil diblokir. "Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan pemerintah selama 5 tahun sebelumnya," tutur Budi melalui keterangan resminya.
Budi juga mengungkapkan bahwa selain memblokir konten judi online, Kemenkominfo juga berhasil memblokir lebih dari 5 ribu rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online. Upaya pemblokiran ini diharapkan dapat meredam maraknya praktik judi online di Indonesia dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas di ruang digital. (ADV)
Sumber: Tempo.co