SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan turut mengomentari rencana kenaikan pajak hiburan 40-75 persen, dan meminta kenaikan tersebut untuk ditunda sementara waktu.
Hal tersebut karena ia mendengar kegaduhan soal keberatan masyarakat saat berada di Bali beberapa waktu lalu, dan setelahnya langsung mengumpulkan instansi terkait untuk membahas kenaikan pajak hiburan tersebut.
Aturan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ini sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca Juga: Pajak Hiburan 75% UU HKPD, Tarif Tinggi untuk Diskotek hingga Karaoke
Jadi kita mau tunda dulu aja pelaksanaannya, itu satu. Karena itu dari komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu," kata Luhut dalam postingan di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).
Keputusan penundaan itu sejalan dengan adanya gugatan judicial review oleh sejumlah pengusaha ke Mahkamah Konstitusi (MK). Luhut juga menilai jika dampak dari kenaikan pajak hiburan bisa berimbas pada rakyat kecil.
"Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi dan kemudian ada judicial review ke MK kan. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," ujarnya.
Baca Juga: Sindir Zulhas, Anies: Tak Layak Bansos dari Pajak Rakyat Diklaim Bantuan Pribadi
Adanya potensi pedagang kecil dan lainnya yang terdampak itu, Menko Luhut tak melihat alasan lain untuk menerapkan kenaikan pajak hiburan dalam waktu dekat.
"Jadi yang hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan ini banyak, sekali lagi, impact pada yang lain, orang yang menyiapkan makanya yang jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu, dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," tegas Luhut Binsar Pandjaitan.