Seleksi CPNS 2024 Bakal Dibuka: Simak Formasi, Jadwal, dan Syaratnya

Rabu 17 Januari 2024, 11:17 WIB
(Foto Ilustrasi) Seleksi CASN, termasuk CPNS dan PPPK tahun 2024, telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. | Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id

(Foto Ilustrasi) Seleksi CASN, termasuk CPNS dan PPPK tahun 2024, telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. | Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id

SUKABUMIUPDATE.com - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2024. Total ada 2,3 juta formasi yang tersedia, dengan 690.822 formasi dapat dilamar lulusan baru atau fresh graduate.

Mengutip tempo.co, instansi pusat mendapatkan formasi kebutuhan CASN 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK. Formasi itu adalah gabungan dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Sementara kebutuhan formasi instansi daerah diproyeksikan sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK. Formasi guru PPPK di instansi daerah 417.196 dan 547.416 untuk tenaga teknis, sedangkan alokasi untuk sekolah kedinasan mencapai 6.027 formasi.

Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan komitmen pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau honorer berdasarkan basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu sebagaimana amanat UU Nomor 202 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: 16 Link Pengumuman SKD CPNS 2023, Cara Cek dan Jadwalnya

Lantas, kapan pembukaan pendaftaran rekrutmen CPNS 2024 dan PPPK?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, usai diumumkan Presiden Jokowi, Kementerian PANRB dan BKN sedang bergerak cepat untuk membahas pelaksanaan pengadaan ASN pada 2024.

“Minggu ini Tim Kementerian PANRB dan BKN secara intens melakukan pertemuan terutama dengan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) termasuk dengan pengelola kepegawaian,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.

Dia mengatakan, Kementerian PANRB mendorong instansi pemerintah pusat dan daerah memanfaatkan alokasi formasi CASN secara baik, sehingga reformasi birokrasi dapat terealisasi. Dia menyebut konsolidasi usulan instansi pemerintah ditargetkan selesai pada 31 Januari 2024. “Pelaksanaan seleksi awal ditargetkan pada Mei, dan jika formasi belum terpenuhi, maka bisa dibuka seleksi berikutnya hingga akhir 2024,” ucap Anas.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Aba Subadja menguraikan, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 dan PPPK direncanakan akan digelar paling banyak 3 kali dalam setahun.

“Ini ditargetkan Mei sudah dilakukan tes, dan bila belum (terpenuhi formasinya), masih kosong, masih bisa tes di (seleksi) berikutnya (di tahun yang sama, pada 2024),” ujar Aba dalam Rapat Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024.

Syarat Daftar CPNS 2024

Merujuk pada Pasal 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ketentuan dan persyaratan umum warga negara Indonesia (WNI) yang berkesempatan untuk melamar menjadi PNS:

- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika mendaftar.

- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan CPNS yang dilamar.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah.

- Persyaratan lain terkait seleksi CPNS 2024 sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak