SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memulai sidang etik atas dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Rabu 17 Januari 2024.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho memastikan bahwa mereka akan mengungkap siapa otak utama yang menjalankan dugaan pungli tersebut. Dugaan pungli ini tentunya semakin mencoreng nama KPK yang sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah karena melanggar etik berat.
"Nanti pas sidang etik akan kami sampaikan juga kepada rekan-rekan, mengenai pelaku utamanya itu siapa saja. Karena ini kita belum sidang, jadi belum bisa kami sampaikan," kata Albertina dikutip Suara.com pada Selasa (16/1/2024), dihimpun via suara.com.
Baca Juga: KPK Ngaku Masih Yakin Bisa Tangkap Harun Masiku
Disebutnya dari 93 pegawai KPK yang disidang, tiga di antaranya diterapkan pasal etik yang berbeda. Hal itu diduga karena peranannya dalam perkara ini. Namun belum dapat dipastikan ketiganya merupakan pelaku utama.
"Mereka ini berbeda pasalnya dengan yang 90 tadi. Sehingga kami tidak bisa sidang bersama-bersama dengan 90," ujar Albertina.
Dewas KPK setidaknya menerima sembilan berkas. Dari jumlah itu, enam di antaranya akan disidangkan pekan ini.
Baca Juga: 10 Ciri-ciri Orang yang Sulit Mendapatkan Kebahagiaan Sampai Umurnya Tua
"Untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus," ucap Albertina.
Lebih lanjut, enam berkas tersebut merupakan bahan untuk persidangan terhadap 90 pegawai. Sementara, tiga sisanya merupakan milik satu orang pegawai KPK.
"Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan," pungkasnya.
Baca Juga: 10 Cara Menenangkan Hati dan Pikiran dari Tekanan Batin, Hidup Kembali Bahagia!
Pada perkara itu terduga pelaku disebut ada yang menerima uang hingga Rp 504 juta, namun adanya juga hanya mendapatkan Rp 1 juta. Total pungli ini disebut mencapai Rp6,148 miliar.
Sumber: Suara.com