SUKABUMIUPDATE.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar Diskusi Kepala Daerah terkait Pengurangan Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020. Diskusi yang diselenggarakan di Puri Ratna Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (11/1/2024) tersebut dihadiri oleh kepala daerah dari 217 kabupaten hasil Pilkada Serentak tahun 2020
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuan diskusi ini adalah untuk menyusun rekomendasi serta tindak lanjut terkait pengurangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga: Wabup Akan Kolaborasi Atasi Jalan Rusak yang Viral di Tegalbuleud Sukabumi
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri yang hadir mewakili Bupati Sukabumi mengatakan, bahwa melalui rapat kerja Apkasi ini nantinya akan dibentuk tim kecil untuk merumuskan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apapun hasilnya nanti kita lihat, apakah usulan kita dikabulkan atau ditolak, kita lihat kedepannya perjuangan dari teman teman tim perumus," ujar Iyos
Hadir mendampingi Wabup dalam acara tersebut Kabag Tapem Setda Kabupaten Sukabumi.
Sekedar diketahui, para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 yang tergabung dalam Apkasi telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada terkait masa berakhirnya jabatan kepala daerah sebelum 5 tahun akibat adanya Pilkada Serentak di 2024 ke MK.
Para pemohon mengajukan judicial review pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada. (ADV)
SUMBER: DOKPIM PEMKAB SUKABUMI