SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pengucapan Sumpah kepada 3 Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2024, bertempat di Aula Lantai Dasar Gedung II MK, Senin (8/1/2023). Ketiga anggota MKMK ini akan bekerja dari 8 Januari hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Adapun tiga anggota MKMK dimaksud yaitu Ridwan Mansyur yang mewakili unsur hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna yang mewakili unsur tokoh masyarakat, dan Yuliandri yang mewakili unsur akademisi berlatar belakang di bidang hukum.
Agenda pelantikan turut dihadiri oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra beserta hakim konstitusi lainnya. Hadir pula Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, Panitera MK Muhiddin, para pejabat struktural dan fungsional MK.
Melansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, keanggotan MKMK berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Didera Gosip Selingkuh, Akun X Wali Kota Medan Dibanjiri Foto Clara Wirianda
Ketua MK Suhartoyo dalam sambutannya mengatakan pembentukan MKMK secara permanen menjadi prioritas. Sehingga keterpilihan para anggota MKMK tidak hanya sebagai lembaga pengawas para hakim saat ada laporan sebagaimana dipahami publik. Namun dalam perspektif luas MKMK juga harus dapat menjembatani kepada publik, hal-hal yang telah dilakukan MK untuk kebaikan masyarakat.
"Sehingga ada sebentuk timbal balik yang dilakukan MKMK pada MK, baik itu berupa perubahan yang perlu dilakukan dan/atau mempertahankan yang sudah baik di MK. Dengan demikian, terbangun komunikasi timbal balik yang dapat membawa MK pada kondisi yang lebih baik," ujarnya seperti dikutip sukabumiupdate.com, Rabu (10/1/2024).
Sebagaimana diketahui, MKMK Ad Hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi. Pada salah satu putusan tersebut direkomendasikan untuk dibentuknya MKMK permanen.
Setelah melewati dan menyelesaikan berbagai agenda kerja, MK memutuskan membentuk MKMK permanen secara aklamasi guna menampung aspirasi masyarakat dan guna melakukan pengawasan terhadap kinerja para hakim konstitusi sebagai penegak hukum.
Sumber : mkri.id