SUKABUMIUPDATE.com - Mulai Januari 2024, hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan data yang dapat membeli LPG 3 kilogram. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG atau gas 3 Kg.
Sebelumnya, mengutip tempo.co, sejak 1 Maret 2023, PT Pertamina (Persero) telah melakukan pendataan masyarakat yang layak menggunakan LPG 3 kilogram. Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang belum terdaftar?
Dikutip laman Kementerian ESDM, gas 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Selain itu, penggunaan gas 3 kg juga ditujukan kepada nelayan sasaran dan petani sasaran sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, ESDM: Baru 31,5 Juta NIK yang Terdaftar
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli gas 3 kg, harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi. Selain KTP dan KK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa membeli LPG 3 kilogram, antara lain:
- Datang ke pangkalan atau penyalur resmi untuk didaftarkan oleh petugas dalam sistem.
- Bagi konsumen usaha mikro harus membawa bukti foto yang menunjukkan sedang berada di tempat usaha.
- Pembelian LPG 3 kilogram selanjutnya dilakukan dengan cara membawa KTP yang telah terdata di sistem dan tidak ada pembatasan jumlah pembelian.
- Pendataan pembeli LPG 3 kilogram hanya dilakukan di agen, tidak termasuk warung pengecer.
Sumber: Tempo.co