SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini ramai diperbincangkan warganet.
PNS BNN itu viral di media sosial usai diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
AF, pegawai Aparatur Sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan terancam hukuman empat bulan penjara.
Baca Juga: 10 Cara Mengenali Orang yang Tidak Menyukai Kita, Perhatikan Sikapnya!
Merujuk Tempo.co, hal itu sesuai Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Sesuai pasal yang dipersangkakan pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman 4 bulan," kata Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, dikutip via Tempo, Rabu (3/1/2024).
Firdaus menjelaskan, AF pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Yuliyanti Anggraini, 29 tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik, lanjut Firdaus, Yuliyanti mengalami luka memar pada dahi sisi kanan hingga luka lecet pada punggung, dan tangan kiri.
"Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai Tersangka. Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat tanggal 05 Januari 2024;" ujar Firdaus.
Baca Juga: Kisaran Gaji PNS dan Pensiunan di 2024 Setelah Naik 8 Persen, Simak Rinciannya!
Sebelumnya, aksi KDRT yang dialami Yuliyanti itu terekam CCTV rumahnya dan viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, tampak pelaku meniban tubuh korban dan melakukan pemukulan.
KDRT oleh PNS BNN itu terlihat dilakukan di depan ketiga anak mereka di rumah mereka, wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Ibu tiga anak tersebut mengaku sempat diusir dari rumah oleh suaminya seusai melahirkan anak kedua pada 2020. Yuliyanti melaporkan perbuatan suaminya kepada pihak BNN.
Yuliyanti dan suaminya lalu dimediasi dan mereka sepakat untuk rujuk, padahal saat itu Yuliyanti sudah ditalak tiga. Namun, setelah memiliki tiga anak, kata Yuliyanti, suaminya tak juga berubah menjadi lebih baik.
Baca Juga: Arus Balik Tahun Baru 2024: Polri Catat 193 Kecelakaan, 52 Orang Meninggal Dunia
Yuliyanti mengaku tetap berulang kali jadi korban KDRT suaminya.
"Awal mulai laporan (ke polisi) itu tepatnya bulan Agustus 2021, kemudian sempat saya hold di mana saya saat itu melakukan tajdidun nikah lagi dengan suami. Ternyata setelah laporan saya hold, ternyata melakukan KDRT berulang," kata Yuliyanti kepada wartawan di Bekasi.
Yuliyanti menjelaskan, sejak rujuk dengan suaminya, dia malah kerap mendapat kekerasan fisik dari suaminya. Bahkan KDRT itu dilakukan di depan ketiga anaknya. Yulianti juga mengaku sempat diancam dibunuh suaminya.
Sumber : Tempo.co