SUKABUMIUPDATE.com - Denpom IV/4 Surakarta telah menetapkan enam anggota TNI sebagai tersangka pengeroyokan relawan Ganjar Pranowo di Boyolali. Keenamnya merupakan anggota TNI berpangkat prajurit dua.
Mengutip tempo.co, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, dari 15 anggota yang ditahan, hanya enam yang ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti dan keterangan terperiksa.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, enam orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Richard, Rabu, 3 Januari 2024.
Namun, Richard mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal penerapan pasal kepada para tersangka. "(Terkait) Pasal, saya belum diinformasikan oleh penyidik," katanya.
Richard mengatakan keenam tersangka itu yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M yang merupakan anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh. Mereka resmi ditahan di Denpom IV/4 Surakarta selama 20 hari ke depan sejak 2 Januari 2024.
Baca Juga: Gegara Knalpot Brong, Kronologi Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Versi TNI
Setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud, keenam pelaku diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di Pengadilan Militer.
Sebelumnya, sejumlah relawan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md menjadi korban penganiayaan oleh anggota TNI di depan markas kompi B Yonif Raider 408/SBH. Peristiwa itu terjadi di wilayah Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu siang, 31 Desember 2023.
Berdasar video yang beredar di media sosial, korban yang sedang melintas menggunakan sepeda motor langsung dikerumuni anggota TNI berpakaian preman. Mereka langsung menyerang hingga korban tersungkur di jalan.
Menurut informasi dari pihak TNI AD, peristiwa itu terjadi spontanitas karena korban menggeber motor dengan knalpot brong saat melintas di depan markas hingga membuat bising.
Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, ada tujuh orang yang menjadi korban pengeroyokan tersebut hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Kasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini dan telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan Denpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan," kata Kristomei melalui keterangan resminya.
Sumber: Tempo.co