SUKABUMIUPDATE.com - Di tahun politik, Dewan Pers memastikan upaya perlindungan terhadap wartawan dan keberlanjutan media terus dijaga.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan upaya ini dilakukan dengan terus berupaya menggalang kerja sama dengan para pemangku kepentingan. Utamanya untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus profesionalisme insan pers yang bertugas meliput Pemilu.
“Salah satunya dengan menyelenggarakan workshop peliputan Pemilu di seluruh Indonesia. Kegiatan ini terselenggara di 32 provinsi dari rencana awal 24 provinsi sehingga peningkatan kapasitas pers terkait dengan kepemiluan dapat menjangkau lebih banyak wartawan,” kata Ninik dalam keterangan yang diterbitkan Dewan Pers, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Dewan Pers: Perpres Publisher Rights Akan Segera Diteken Presiden
Dewan Pers, lanjut Ninik, juga membentuk dan mengaktifkan Satgas Pengaduan Pemilu di Dewan Pers yang bertugas dari Desember 2023 hingga Desember 2024, untuk mengawal Pemilu sejak awal hingga selesai.
“Satgas ini merupakan tim ad hoc yang dibentuk dalam rangka koordinasi dengan penyelenggara pemilu sebagai tanggung jawab menjaga kualitas pers dalam peliputan pemilu,” jelasnya.
Selain itu, kata Ninik, Dewan Pers juga bekerja sama dengan UNESCO dengan melibatkan seluruh konstituen menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap pers dalam peliputan Pemilu.
“Melalui pedoman ini, rujukan kepada pihak terkait dalam penyediaan pelindungan dan pemulihan bagi korban merupakan langkah yang perlu diambil, terutama oleh perusahaan pers atas kekerasan yang dialami wartawan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ninik menuturkan bahwa sepanjang tahun 2023, Dewan Pers telah menorehkan berbagai pencapaian, terutama terkait upaya perlindungan wartawan, menjaga kemerdekaan pers, serta keberlanjutan media di tahun politik.
“Salah satu upaya Dewan Pers yang menyita perhatian publik adalah mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Presiden atau RPerpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital terhadap Jurnalisme Berkualitas, atau disebut dengan Publisher Rights,” kata Ninik.
“RPerpres ini berupaya mengatur relasi antara perusahaan pers dan perusahaan teknologi digital yang menguasai distribusi konten (platform) agar terjadi kerja sama yang transparan, setara, dan berkeadilan. Hingga saat ini, belum ada kejelasan kabar kapan RPerpres itu akan diterbitkan,” tandasnya.